Parlementaria

Pentingnya Ketahanan Pangan

BANDUNG.SJN COM.-Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia. Setiap manusia memiliki hak untuk memenuhi kebutuhan pangannya. Agar kebutuhan pangan masyarakat bisa tercapai, maka perlu dilakukan beberapa usaha. Salah satunya adalah dengan cara mewujudkan ketahanan pangan.

Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan. Tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah dan mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.Hal ini dikatakan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Dra.Hj.Tia Fitriani.

Lebih juah, Ketua Fraksi NasDem Persatuan Indonesia Tia Fitriani menuturkan Aspek ketahanan pangan terdiri dari ketersediaan jumlah, keamanan, dan keterjangkauan harga. Ketersediaan pangan dibagi menjadi dua, yaitu cadangan pangan pemerintah dan cadangan pangan masyarakat.

Masalah ketahanan pangan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat. Masalah ketahanan merupakan salah satu masalah yang cukup serius. Sebab kesejahteraan masyarakat salah satunya dipengaruhi oleh ketersediaan pangan. Oleh sebab itu, ketahanan pangan mutlak untuk diwujudkan Ketahanan Pangan yang kuat akan berdampak pada pembangunan ekonomi yang kuat pula ungkapnya.

Legislator Asal Dapil Jabar II (Kabupaten Bandung) memaparkan Pengertian ketahanan pangan, tidak lepas dari UU No. 18/2012 tentang Pangan. Disebutkan dalam UU tersebut bahwa Ketahanan Pangan adalah “kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan”.

UU Pangan bukan hanya berbicara tentang ketahanan pangan, namun juga memperjelas dan memperkuat pencapaian ketahanan pangan dengan mewujudkan kedaulatan pangan (food soveregnity) dengan kemandirian pangan (food resilience) serta keamanan pangan (food safety). “Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal”.tandasnya.

Ketahanan pangan kita tidak lepas dari sifat produksi komoditi pangan itu sendiri yang musiman dan berfluktuasi karena sangat mudah dipengaruhi oleh iklim/cuaca. Perilaku produksi yang sangat dipengaruhi iklim tersebut sangat mempengaruhi ketersediaan pangan nasional. Kalau perilaku produksi yang rentan terhadap perubahan iklim tersebut tidak dilengkapi dengan kebijakan pangan yang tangguh maka akan sangat merugikan, baik untuk produsen maupun konsumen, khususnya produsen berskala produksi kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Karakteristik komoditi pangan yang mudah rusak, lahan produksi petani yang terbatas; sarana dan prasarana pendukung pertanian yang kurang memadai dan lemahnya penanganan panen dan pasca panen mendorong Pemerintah untuk melakukan intervensi dengan mewujudkan kebijakan ketahanan pangan pungkasnya.(AP)