Ekonomi

PT GeoDipa Energi Berhasil Dua Kali Mendapatkan Penghargaan Tertinggi Bidang CSR, Berikan Manfaat Berkelanjutan

Jakarta.Swara Jabbar Com.-PT Geo Dipa Energi (Persero) kembali meraih penghargaan tertinggi di bidang Corporate Social Responsibility (CSR) dari Majalah Top Business, yaitu untuk kategori TOP CSR 2022 #Stars 5. Penghargaan tersebut diberikan Top Business pada gelaran yang mengusung tema Being a Responsible Company is the Key Strategy for Business Sustainable Growth (Menjadi Perusahaan yang bertanggungjawab, yang merupakan kunci strategi untuk pertumbuhan bisnis berkelanjutan), di Hotel Raffles Jakarta, Rabu (30/3).

Selain kategori tersebut, GeoDipa juga mendapatkan penghargaan kategori Top Team Work on Implementing CSR 2022, dimana GeoDipa mendapatkan penghargaan tertinggi secara berturut-turut setelah tahun sebelumnya juga mendapatkan penghargaan untuk kategori yang sama.

Ketua Penyelenggara TOP CSR Awards 2022, M. Lutfi Handayani, Pemimpin Redaksi Majalah Top Business, menjelaskan bahwa Top CSR Awards bukan hanya sekadar kegiatan penilaian dan pemberian perhargaan semata, namun didalamnya ada banyak proses penggalian nilai dari kegiatan perusahaan yang menjadi pembelajaran bersama untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pelaksanaan kegiatan CSR perusahaan.
Sebagai informasi, penyelenggaraan kegiatan ini melibatkan 850 perusahaan dan menghasilkan 160 finalis yang telah mengikuti beberapa tahap penjurian. Top CSR Awards 2022 diselenggarakan setiap tahun oleh Majalah Top Business, yang bekerja sama dengan sejumlah institusi seperti Perkumpulan Profesional Governansi Indonesia (PaGI), Asosiasi GRC Indonesia, Corebest (lembaga konsultan dan pelatihan CSR), LKN (Lembaga Kajian Nawacita), Yayasan Pakem (Yayasan Pengembangan Keuangan Mikro), SDP (PT Sinergi Daya Prima/konsultan GCG), SGL Management (konsultan Manajemen dan bisnis), dan Solusi Kinerja Bisnis (SKB).

Ketua Dewan Juri Top CSR Awards 2022, Mas Achmad Daniri, menjelaskan bahwa proses penilaian dan penjurian Top CSR Awards 2022 diklasifikasikan dalam lima tingkatan/Level Bintang, yang dinilai berdasarkan sejumlah kriteria.
Pertama, adalah bagaimana tingkat Keselarasan CSR dengan strategi bisnis melalui pendekatan CSV (Creating Shared Value). Kemudian yang kedua, adalah bentuk program CSR unggulan di masa Covid-19.
Ketiga, sejauh mana CSR perusahaan sudah mengadopsi ISO 26000 tentang TJSL. Keempat, adalah bagaimana kebijakan dan sistem tata kelola CSR, serta kelima adalah perumusan dan pelaksanaan kebijakan bisnis dan CSR perusahaan secara win-win, melalui penciptaan nilai manfaat bersama termasuk manfaat terhadap keberlanjutan bisnis perusahaan.
Berdasarkan pengklasifikasian tersebut, GeoDipa dinilai berhasil menciptakan nilai manfaat bersama (Creating Shared Value) yang mendukung keberlanjutan bisnis perusahaan.

Direktur Utama GeoDipa, Riki Firmandha Ibrahim, mengungkapkan bahwa penghargaan tersebut menunjukkan besarnya kepedulian perusahaan terhadap lingkungan dan sosial. “Ini sudah menjadi budaya untuk perusahaan seperti GeoDipa yang memiliki visi jangka Panjang,” ungkapnya.
Selain itu, Riki juga menjelaskan bahwa BUMN GeoDipa sebagai perpanjangan tangan pemerintah dan Special Mission vehicle di Kementerian Keuangan, berperan dalam meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan melalui pelaksanaan berbagai penugasan Derisking yang diberikan sekaligus berperan aktip dalam peningkatkan ekonomi masyarakat dan Pemerintah Daerah dimana GeoDipa beroperasi.

“saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Insan GeoDipa yang telah bekerja keras dan bekerja cerdas dalam menjaga lingkungan dan mendorong program UMKM. Sayapun mendorong Top Business untuk terus dapat menyelenggarakan event yang berkualitas sesuai tuntutan bisnis dunia, yang bisa meningkatkan standarisasi perusahaan Indonesia kedepannya,” pungkas Riki.

Direktur Utama PT. GeoDipa Energi, Riki Firmandha Ibrahim ( kacamata ) bersma
Direktur Keuangan, Hanif Osman menerima penghargaan tertinggi di bidang Corporate Social Responsibility (CSR) dari Majalah Top Business,di Hotel Raffles Jakarta *( DS)