Bandung.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil I (Kota Bandung-Kota Cimahi) Siti Muntamah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Barat Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Kantor DPW PKS Jl.Soekarno Hatta Bandung. Selasa (26/4/2022).
Pada kesempatan tersebut Siti Muntamah memaparkan Pemberdayaan perempuan diarahkan untuk membuka akses perempuan terhadap kesempatan dan hak-hak sebagai manusia agar memiliki kapasitas dan kepemimpinan di bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi.
Lebih jauh Politisi Perempuan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Siti Muntamah yang akrab disapa Umi menegaskan Sosialisasi Raperda Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan ini diadakan untuk menggali masukan dari elemen masyarakat ujarnya.
Raperda Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan tentang hak-hak Perempuan yang mencantumkan setiap perempuan diantaranya hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan hak, itu dicantumkan sangat aneh, terus hak kebebasan pribadi masa diperdakan saya kira Raperda ini sangat mengada-ada, siapa yang nyusun mana naskah akademiknya, saya minta tidak dikasih dan saya belum melihatnya.Untuk itu perlu di evaluasi dan duduk bersama tegas Umi.
Terkait dengan Pemberdayaan perempuan di bidang politik dan pemerintahan meliput pelibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di berbagai tingkatan, Pemberian kesempatan yang setara pada perempuan untuk diangkat sebagai pejabat pemerintah daerah dan menempati posisi strategis dalam pemerintahan daerah, pemberian jaminan kepada perempuan untuk mempunyai hak memilih dan atau dipilih dalam pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, pemilihan kepala desa atau pemilihan jabatan politik lainnya berdasarkan persamaan hak dan kesataran gender hal itu semua, selama ini saya pikir sudah diakomodir ucap Umi.
Pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi dilaksanakan melalui fasilitasi akses terhadap permodalan, baik melalui dana yang bersumber dari pemerintah maupun dari swasta dan fasilitasi pengembangan akses pemasaran.Hal ini sudah berjalan ucapnya.
Tentang Pemberdayaan perempuan di bidang hukum meliputi peningatan kesadaran dan pengetahuan di bidang hukum melalui layanan komunikasi, informasi dan edukasi dan pemberdayaan hukum bagi perempuan di ranah-ranah komunitas, tempat kerja dan institusi pendidikan. Umi menilai hal tersebut kurang sosialisasi tandasnya.
Umi berharap kita harus evaluasi dulu pentingnya adanya Raperda ini,Raperda ini merupakan kepanjangan dari Undang-undang yang mana, kemudian eksetensi Jabar itu apa, misalnya terkait perceraian tinggi bukan perempuan yang terus disalahkan , jangan perempuan dipojokan menurut saya begitu , kita punya kasus AKB , kematian ibu dan anak tinggi apa yang harus dilakukan, bukan hanya perempuan yang terus dipojokan, tapi bapak nya harus diajarin juga perannya itu ujar Umi.
Jangan ke Raperda nya dulu , apa yang dilakukan DP3AKB selama ini, perda ini revitasi Undang-undang yang mana , bukannya kejahatan seksual yang baru di sahkan juga masih kontrovensi juga kenapa ini cepat-cepat dibuat, naskah akademiknya mana, naskah akademisnya mana belum liat , kalau engga ada ngapain dibuat harus ada ceritanya , harus ada data otentik misalnya Jabar cenderung begini, budaya nya begini hingga diperlukan ini . Yang dibuat Perda itu duit pakai anggaran terus sudah jadi diapakan kalau tidak bisa diimplementasikan pungkas Umi penuh tanya. (die)