Tikor Kecamatan Karangpawitan Undang Kabid Dinsos, TKSK Kabupaten Dalam Evaluasi Penyaluran BPNT
Garut.Swara Jabbar Com.-Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya dengan nominal sebesar Rp200.000/KPM/Bulan.
Penyaluran bansos BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di e-warong yang bekerjasama dengan bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
BPNT juga dalam penyalurannya sering ditemukan kendala baik secara teknis maupun non teknis.
Dalam menyingkapi permasalah dilapangan disaat penyaluran BPNT dan bentuk keseriusan agar BPTN bisa berjalan lancar sesuai aturan maka Tikor Kecamatan Karangpawitan mengundang Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kabupaten Garut dan TKSK Kabupaten Garut dalam rapat kordinasi evaluasi penyaluran BPNT.
Dalam kordinasi evaluasi BPNT yang dilaksanakan oleh Tikor Kecamatan Karangpawitan yaitu Sekmat Karangpawitan, Kapolsek Karangpawitan dan Danramil 1102/Krp ikut dihadiri oleh Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kabupaten Garut, TKSK Kabupaten Garut, Kasi Kesra Kecamatan Karangpawitan, TKSK Kecamatan Karangpawitan, Kasi Kesra Desa maupun Kelurahan yang ada diKecamatan Karangpawitan dan Operator TKSK Tingkat Desa. Selasa (06/09/2022).
Sekmat Karangpawitan, Ganjar Ahadiat Tursana, S.STP, M.A.P selaku tikor Kecamatan mengatakan bahwa dalam penyaluran BPNT terdapat beberapa kendala diantaranya masih banyak kartu BPNT (KKS) yang kosong atau error.
Selain itu Ganjar menerangkan kepada para Kasi kesra Desa maupun Kelurahan dan Operator Desa bahwa kegiatan hari ini semoga bisa mendapat solusi atas kendala dilapangan dalam penyaluran BPNT yang disalurkan oleh e-waroeng.
Saat evaluasi tersebut Tikor Kecamatan Karangpawitan menyayangkan perwakilan dari BANK Mandiri tidak bisa hadir.
Karena menurut tikor banyak kendala dalam penyaluran yang bisa dijelaskan oleh pihak Bank Mandiri diantaranya kenapa masih banyak saldo kosong dan KKS yang error dengan Kode tertentu.
Selain itu permasalahan data penerima BPNT yang dimiliki Bank Mandiri yang belum bisa diterima para kesra, untuk dipadukan oleh kesra Desa maupun Kelurahan dengan data KPM yang telah menerima BPNT.
Ganjar pun secara tegas mengatakan bahwa Tikor Kecamatan Karangpawitan akan bertindak tegas kepada e-waroen yang “nakal” dengan cara memberi rekomendasi kepada Bank Mandiri untuk menonaktifkan e-waroeng yang secara sengaja menyalahi aturan pedum.
Dalam pantauan media Swara Jabbar, peserta kordinasi evaluasi penyaluran BPNT banyak menerima penjelasan yang disampaikan baik oleh Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos maupun TKSK Kabupaten yang selama ini menjadi kendala dilapangan.
Selain itu ada beberapa point menjadi PR yang belum mendapat solusi dalam evaluasi tersebut yaitu:
1. Adanya Agen diluar Kecamatan Karangpawitan yang berkeliaran dengan mengkordinir kartu BPNT agar digesek ditempatnya.
2. Data BNBA KPM BPNT yang dimiliki Bank Mandiri yang belum bisa dimiliki oleh Kesra maupun Operator TKSK Desa.
3. Adanya saldo nol dan Kode dalam penggesekan kartu BPNT yang elor yang seharusnya bisa dijelaskan langsung oleh pihak Bank Mandiri. Dan yang terakhir.
4 . Minimnya informasi yang diterima oleh Kesra tentang saldo BPNT yang masuk ke KPM sebelum dilaksanakan penyaluran, karena selama ini kesra Desa maupun Kelurahan mendapat informasi saldo BPNT masuk ke KPM dari e-waroeng yang rajin mengecek kartu BPNT yang dibawa para KPM ke e-waroeng tersebut.( Sumpena/Asep)