Sari Sundari DPRD Jawa Barat Serap Aspirasi Tentang Komite Sekolah.
Garut.Swara Jabbar Com.-Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Sari Sundari mengadakan kunjungan kerja ke SMA Negeri 5 Garut. Kunjungan tersebut dalam rangka serap masukan dari Komite SMA Negeri 5 Garut terkait Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 44 Tahun 2022.Tentang Komite Sekolah, Rabu (12/10/2022).
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Sari Sundari mengatakan Komite sekolah merupakan mitra yang bergandengan tangan mewujudkan pendidikan yang ideal sesuai dengan harapan untuk mencerdaskan anak-anak penerus Bangsa.
“Berbagai masukan kita serap terkerkait Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 44 Tahun 2022 untuk semua pihak berjuang mewujudkan pendidikan yang berkualitas di sekolah.
Legislator PKS Sari sundari (SADAR) menuturkan Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, Pakar Pendidikan,serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Komite Sekolah berkedudukan di setiap SMA Negeri, SMK Negeri dan SLB Negeri di Daerah Provinsi, Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan, Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara sukarela, gotong royong, demokratis, mandiri, profesional dan akuntabel imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat Yesa Sarwedi mengatakan Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah memang telah disahkan. Namun, terjadi persepsi yang berbeda di lapangan termasuk dari orang tua calon peserta didik baru.
“Juga ada beberapa pasal yang kelewat dan redaksi yang salah. Makanya kita undang dari Ombudsman, dari Siber Pungli dari inspektorat, dari Biro Hukum sepakat untuk membahas rencana revisi itu,” jelasnya.
Menurutnya, dengan bersinergi bersama sejumlah stakeholder tersebut diharapkan revisi Pergub dapat melindungi SMA, SMK, SLB Negeri di Jabar dengan lebih optimal. “Karena selama ini kan sekolah melakukan beberapa penggalangan dana itu bermasalah sehingga ikut berdampak kepada hukum,” katanya.
Hanya saja, Yesa mengaku, saat ini pembahasan perubahan Pergub tentang Komite Sekolah ini belum mencapai hasil akhir. Khususnya terkait pihak yang berhak mengelola anggaran dari masyarakat tersebut.
Dalam Permendagri tidak memperbolehkan sekolah mengelola dana masyarakat. “Tapi kalau oleh Komite masa yang mengambil duitnya kemudian komite juga yang membelanjakan, kan jadi jeruk masih jeruk. Jadi masih deadlock di situ tadi itu belum tuntas betul,” imbuh dia. Namun dengan perubahan Pergub tersebut, pihaknya berharap dapat mengoptimalkan partisipasi dari masyarakat dalam mengembangkan pendidikan. “Intinya dengan perubahan Pergub Komite Sekolah ini diharapkan pendanaan pendidikan, khususnya dari peran masyarakat itu bisa betul betul optimal sesuai dengan kelompok ekonomi mereka,” tandasnya.
Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) menggodok perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah, bersinergi dengan sejumlah pihak, baik Ombudsman, Tim Saber Pungli, Inspektorat dan Biro Hukum Pemprov Jabar. (AP)