Penanganan Inflasi, Pemda Purwakarta Gulirkan Program Padat Karya
Purwakarta,Swara Jabbar Com.-Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) gulirkan program padat karya. Program yang anggarannya berasal dari anggaran penanganan inflasi dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebu telah menyerap ratusan tenaga kerja lokal.
Kepala Dinas PUTR, Ryan Oktavia dalam keterangannya mengatakan, selain menyerap ratusan tenaga kerja, program padat karya tersebut juga bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat serta peningkatan produktivitas hasil pertanian di Purwakarta.
Menurutnya, program tersebut diimplementasikan dengan pembangunan sebanyak 11 titik irigasi pada 9 kecamatan yang melibatkan warga setempat sebagai tenaga kerja.
“Program padat karya DPUTR yaitu membangun 11 titik irigasi yang tersebar di 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Purwakarta. Alhamdulillah setidaknya ratusan warga dilibatkan sebagai tenaga kerja dalam program ini,” kata Ryan pada Senin 16 Januari 2023.
Ia juga mengatakan, dengan anggaran padat karya sebesar Rp2 miliar, DPUTR Purwakarta membangun 11 irigasi baru sekaligus normalisasi. Pekerjaannya dilakukan melalui kelompok tani pengguna air atau Petani Pengguna Pengelola Air di masing-masing titik yang melibatkan masyarakat sekitar.
“Dari total anggaran Rp2 miliar itu, 55 persennya digunakan untuk upah, sisanya untuk perencanaan, pengawasan dan pengadaan bahan atau material,” ujar Ryan.
Ia juga menambahkan seluruh pembangunan irigasi dalam program padat karya telah selesai dikerjakan pada Desember 2022 lalu. Adapun panjang irigasi yang dibangun dalam tiap titik rata-rata sepanjang 100 meter, tinggi 70 cm hingga 1 meter dan lebar 70 cm sampai 80 cm. “Jika ditotalkan dari 11 titik, pembangunan irigasi yang dibangunan lebih dari 1 kilometer,” kata Ryan.
Seperti diketahui, Pemkab Purwakarta menganggarkan Rp5 miliar untuk penanganan inflasi dalam rangka penanganan dampak kenaikan harga BBM. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Anggaran penanganan inflasi senilai Rp5 miliar tersebut digunakan di tiga Perangkat Daerah (PD). Pertama, untuk bantuan stimulan pelaku UMKM senilai Rp1 miliar yang digunakan oleh Dinas Koperasi, UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Purwakarta.
Kedua, padat karya di DPUTR untuk peningkatan jaringan irigasi dengan nilai anggaran Rp2 miliar dan Ketiga, padat karya di Disperkim untuk pemeliharaan jalan lingkungan dengan nilai Rp2 miliar.
Terpisah, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengungkapkan, dinamika perekonomian yang terjadi secara global telah berpengaruh terhadap tingkat inflasi nasional, begitupun terhadap inflasi di Kabupaten Purwakarta.
Menurutnya, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengendalian inflasi tahun ini dengan memastikan kesinambungan, singkronisasi dan ketetapan program kerja Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) sesuai karakteristik di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Sebagai langkah konkrit pengendalian inflasi di Kabupaten Purwakarta, Ambu Anne menegaskan, bahwa jajaran Pemerintah Daerah yang dipimpinnya akan terus melakukan inovasi untuk mengakselerasi pelaksanaan pengendalian inflasi melalui kolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait.
“Selain itu, juga dilakukan penguatan database terkait ketersediaan pasokan komoditas penyumbang inflasi terutama produksi dan distribusi komoditas pangan pokok dan strategis,” kata Ambu Anne.
Jajarannya juga akan fokus terhadap peningkatan peringatan dini pengendalian inflasi melalui optimalisasi aplikasi pemantauan harga pangan strategis yang tersedia dan dikolaborasikan dengan informasi pendukung lainnya agar mampu dihasilkan kebijakan pengendalian inflasi yang tepat sasaran dan berdaya guna.
Kedepan, pihaknya akan secara bersama-sama terus melakukan komunikasi yang efektif dan mengimbau kepada masyarakat untuk berbelanja secara bijak sehingga ekspektasi masyarakat dan pelaku usaha terkait kenaikan inflasi dapat terkendali dengan baik(Supriadi)