Kota Cimahi Beri Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2023, Ini Ketentuannya
Cimahi.Swara Jabbar Com.-Kabar baik bagi masyarakat Kota Cimahi di awal tahun 2023. Pemerintah Kota Cimahi tetap memberikan faktor pengurang untuk pemenuhan kewajiban PBB P2.
“Kondisi perekonomian masih terpengaruh dengan adanya pandemi covid 19. Sebagai bukti keberpihakan Pemerintah Kota Cimahi kepada masyarakat, maka pada tahun 2023 ini Pemkot Cimahi kembali memberikan insentif/pengurangan PBB P2 untuk masyarakat Kota Cimahi,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi Muhamad. Ronny.
Ketentuan insentif PBB tersebut yaitu, untuk ketetapan PBB P2 nominal Rp. 50.000,- ke bawah dibebaskan/pengurangan 100%. Untuk ketetapan Rp. 50.001,- s.d Rp. 100.000,- mendapat pengurangan sebesar 50% apabila membayar dari bulan Maret s.d September 2023.
Untuk ketetapan di atas Rp. 100.000,- berlaku ketentuan sebagai berikut :
– Apabila membayar pada bulan Maret 2023 akan mendapat pengurangan sebesar 5%;
– Apabila membayar pada bulan April 2023 akan mendapat pengurangan sebesar 3%;
– Apabila membayar pada bulan Mei 2023 mendapat pengurangan sebesar 2%.
Bagi pensiunan, veteran dan pemohon pengurangan yang mengajukan permohonan di tahun 2019 hingga tahun 2022 serta sudah dikabulkan diberikan pengurangan secara otomatis dengan besaran pengurangan maksimal dan sesuai kriteria subjek pajaknya tanpa mengajukan permohonan.
“Kebijakan pengurangan PBB ini semata-mata untuk dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid 19 ini,” jelasnya.
Diharapkan camat dan lurah dapat secara aktif melakukan sosialisasi, monitoring dan menyampaikan himbauan kepada para wajib pajak untuk membayar PBB-P2 melalui tempat-tempat pembayaran yang telah ditentukan tepat waktu dan tidak melebihi jatuh tempo pembayaran yaitu akhir September 2023.
Sebagai suatu bentuk upaya peningkatan pelayanan publik, Pemkot Cimahi membuka channel baru dalam membayar pajak PBB melalui e-commerce dan kanal pembayaran digital lainnya, serta retail minimarket disamping gerai pembayaran yang sudah bekerjasama yaitu melalui Bank BJB dan PT Pos Indonesia.
“Hal ini akan menambah pilihan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB yang lebih cepat dan efisien,” tuturnya.
Partisipasi aktif jajaran ketua RW dan ketua RT akan sangat membantu pemerintah dalam rangka menyampaikan informasi mengenai pentingnya membayar pajak pada waktunya melalui pendekatan yang persuasif kepada masyarakat. Pemenuhan kewajiban PBB yang dilakukan masyarakat akan sangat mendukung kegiatan pembangunan di Kota Cimahi secara berkesinambungan.***