Ekonomi

Segini Realisasi Pajak Kota Cimahi Tahun 2022

Cimahi.Swara Jabbar Com.-.-Realisasi penerimaan hasil pajak daerah di Kota Cimahi sepanjang tahun 2022 melebihi target. Realisasinya mencapai Rp193.890.140.403 atau 115,30 persen dari target yang dicanangkan yakni Rp168.162.607.277.

“Untuk realisasi pajak daerah tahun 2022 alhamdulillah sangat memuaskan, melebihi target yang kita canangkan,” kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Mochamad Ronny pada Kamis (26/1/2023).

Hasil pajak daerah itu didapat dari sembilan jenis pajak yang dikelola Bappenda Kota Cimahi yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, Pajak Penerangan Jalan (PJJ), pajak parkir, pajak air tanah, Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Semua jenis pajak pun realisasi penerimaannya melebihi target. Pajak hotel yang ditargetkan Rp
261.727.322, realisasinya mencapai Rp300.018.582 atau 116,43 persen. Realisasi pajak restoran pun mencapai Rp 23.132.936.631 atau 113,40 persen.

Kemudian pajak hiburan yang semula ditargetkan Rp383.600.000 pada akhrinya mencapai Rp461.850.519 atau 120,40 persen. Begitupun dengan pajak reklame yang targetnya Rp2.084.000.001 akhirnya realisasinya mencapai Rp2.988.440.000 atau 143,40 persen.

Lalu PJJ yang awalnya ditargetkan Rp39.494.600.000, realisasi penerimaannya mencapai Rp41.170.519.697 atau 104,24 persen. Pajak parkir yang ditargetkan Rp 900.000.000 realisasinya mencapai Rp1.128.146.604 atau 125,35 persen.

“Pajak air tanah itu targetbya Rp13.138.422.391 dan realisasinya Rp15.724.487.391 atau 119,68 persen. BPHTB targetnya Rp38.500.000.000 dan penerimaannya Rp 51.047.178.518 atau 132,59 persen serta PBB targetnya Rp53.000.000.000, realisasinya Rp57.936.562.461 atau 109,31 persen,” ungkap Ronny.

Ronny mengatakan, secara keseluruhan hasil pajak daerah di Kota Cimahi cukup memuaskan sebab semuanya melebihi target. Namun pihaknya berharap realisasi tahun ini kembali mengalami peningkatan.

“Harapannya tahun ini adalah pendapayan yang kita peroleh dari pajak dapat ditingkatkan. Kita imbau yang masih punya tunggakan segera menyelesaikan kewajibannya karena pajak sebagak sumber pendapatan pembangunan,” ujat Ronnya

Dirinya menjelaskan, hasil pajak daerah itu masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi yang pada prinsipnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Sehingga keuntungannya pun untuk masyarakat.