Parlementaria

Tia Fitriani : Mendorong Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Jadi Perda.

Bandung.Swara Jabbar Com.-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kesejahteraan lansia dan Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan jadi Perda, dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua Pansus V Tia Fitriani mengatakan, pemberdayaan dan perlindungan perempuan merupakan upaya untuk mewujudkan perempuan yang berkemampuan serta melindungi perempuan dari segala tindakan kekerasan guna mencapai tujuan kesejahteraan.

 

Menurutnya, pemberdayaan dan perlindungan perempuan saat ini belum optimal dan komprehensif dalam menjangkau permasalahan yang dihadapi perempuan.

 

“Untuk mencapai tujuan tersebut serta untuk melaksanakan kewenangan pemerintah daerah, yang telah dijabarkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada sub bagian perberdayaan perempuan dan perlindungan anak, maka diperlukan suatu regulasi yang dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah,” tuturnya.

 

Ledislator NasDem Tia  Fitriani menjelaskan, sebagai dasar hukum, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Perempuan, UU No .39 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 21 Thaun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, PP No. 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Berdasarkan pembahasan tentang Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Tia mengatakan materinya telah memenuhi syarat formal maupun material, baik ditinjau dari aspek filosofis, yuridis maupun sosiologis.

 

Ia menambahkan, mekanisme pembahasannya pun telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi syarat untuk disahkan menjadi peraturan daerah.“Oleh sebab itu Pansus V menyepakati Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang definitif,” tutup Tia. (AP)