Tia Fitriani : Mendorong Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Jadi Perda.
Wakil Ketua Pansus V Tia Fitriani mengatakan, pemberdayaan dan perlindungan perempuan merupakan upaya untuk mewujudkan perempuan yang berkemampuan serta melindungi perempuan dari segala tindakan kekerasan guna mencapai tujuan kesejahteraan.
Menurutnya, pemberdayaan dan perlindungan perempuan saat ini belum optimal dan komprehensif dalam menjangkau permasalahan yang dihadapi perempuan.
“Untuk mencapai tujuan tersebut serta untuk melaksanakan kewenangan pemerintah daerah, yang telah dijabarkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada sub bagian perberdayaan perempuan dan perlindungan anak, maka diperlukan suatu regulasi yang dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah,” tuturnya.
Berdasarkan pembahasan tentang Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Tia mengatakan materinya telah memenuhi syarat formal maupun material, baik ditinjau dari aspek filosofis, yuridis maupun sosiologis.
Ia menambahkan, mekanisme pembahasannya pun telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi syarat untuk disahkan menjadi peraturan daerah.“Oleh sebab itu Pansus V menyepakati Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang definitif,” tutup Tia. (AP)