Sari Sundari : Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif Memiliki Peran Penting.
Kabupaten Bandung.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Sari Sundari, S.Sos.MM Daerah Pemilhan (Dapil ) Jabar II (Kabupaten Bandung) melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahuan 2017 yang dilaksanakan di Aula desa Sekarwangi Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung. Jum’at (7/7/2023).
Legislataor Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menuturkan ekonomi kreatif merupakan bentuk pengembangan dari konsep ekonomi, namun dengan penambahan kreativitas. Namun, kreativitas tersebut tidak hanya terbatas pada kegiatan produksi saja, tetapi juga termasuk ke dalam bagaimana penggunaan bahan baku serta inovasi suatu teknologi di dalamnya. ujar Sari Sundari.
Industri ekonomi kreatif tentunya meliputi banyak sektor pekerjaan di dalamnya. Jenis-jenis ekonomi kreatif dibagi menjadi 14 sektor industri, berikut adalah jenisnya.periklana, kerajinan, pasar seni, arsitektu, desain, mode, perfilman, video, dan fotografi, game interaktif, industri musik,seni drama,penerbitan dan pencetakan, layanan komputer dan perangkat lunak atau aplikasi, penyiaran radio dan televisi dan penelitian dan pengembangan (litbang). tandasnya.
Perda ini dibentuk dalam rangka mencipatakan iklim usaha yang kondusif dalam pengembangan ekonomi kreatif, perlu pengaturan serta di dukung oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pamerintah Daerah Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha, serta pengembangan dan pemberdayaan para pelaku ekonomi kreatif Pungkas Sari Sundari. (AP)