URGENSI PENGEMBANGAN KONSEPTUAL PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL
JAKARTA.SJN COM. – Beberapa waktu lalu, publik kembali dikejutkan dengan terkuaknya kasus prostitusi online yang terjadi di kalangan artis. Hal ini menjadi sebuah pembuktian bahwa kasus kekerasan seksual di Indonesia bak fenomena gunung es yang terus bergulir tanpa henti. Tentunya ini semakin mencemaskan banyak pihak termasuk perempuan dan anak itu sendiri, hal tersebut diperkuat dengan trend dan modus kasus yang semakin kompleks salah satunya kekerasan berbasis cyber crime seperti prostitusi online. Oleh karena itu, kasus kekerasan seksual ini harus sesegera mungkin mendapatkan kejelasan payung hukum bagi para pelaku yang terlibat. Jakarta (14/01)
“Serangkaian kajian dan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah dilakukan. Namun, untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan komitmen yang kuat serta langkah nyata dari para stakeholder terkait. Pemerintah bersama dengan Komisi VIII DPR RI telah sepakat agar pengesahan RUU PKS ini dapat terealisasi secepatnya, dengan target tahun ini. Ini sebagai bentuk keseriusan kami dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dalam menghapus segala bentuk kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak,” ujar Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu dalam Focus Group Discussion bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (14/01), di Jakarta
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VII DPR RI, Ali Taher mengungkapkan untuk membuat sebuah undang-undang banyak hal yang perlu dipertimbangkan. “Percepatan pengesahan RUU PKS ini merupakan hal yang sangat penting untuk seluruh perempuan dan anak di Indonesia. Kami akan berupaya agar hal tersebut dapat berjalan dengan baik dan terealisasi di akhir periode ini. Namun, kami tetap membutuhkan masukan dan dukungan dari Pemerintah agar lahirnya UUD ini dapat benar-benar menjadi solusi dari masalah kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak Indonesia,” ujar Ali Taher.
Pribudiarta menambahkan, kesejahteraan perempuan Indonesia adalah saat mereka dapat terbebas dari segala bentuk kekerasan terutama kekerasan seksual. Pengesahan RUU PKS ini diharapkan menjadi jalan keluar terbaik dari masalah kekerasan seksual yang terjadi, juga dapat melindungi hak-hak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Sebab proses pemulihan, kebenaran, keadilan, pengakuan, dan ganti rugi dari perempuan dan anak korban kekerasan seksual merupakan kewajiban negara untuk pemenuhannya.(humas Kpppa)