Parlementaria

Siti Muntamah Mendorong Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Jabar.

Bandung.Swara Jabbbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Siti Muntamah mengapresiasi Adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Hj.Siti Muntamah mengatakan kepedulian pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat terhadap masalah perlindungan dan pemberdayaan perempuan telah dituangkan ke dalam Perda Nomor 12 Tahun 2023.

“DPRD Jawa Barat dan Pemprov Jawa Barat telah bersama – sama menetapkan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan sebagai wujud kepedulian yang tinggi pada masalah perempuan,” ujarnya.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj.Siti Muntamah Dapil Jabar I (Kota Bandung-Kota Cimahi) menuturkan terkait ketidakadilan gender berupa marginalisasi, oleh sebab itu pemberdayaan perempuan menjadi penting . Kebijakan terkait perlindungan dan pemberdayaan perempuan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan.

“Banyak ketimpangan gender di kehidupan sehari hari, seperti halnya di perusahaan kebijakan perempuan berbeda dengan laki laki. Ada juga didalam rumah tangga, contoh semua pekerjaan rumah dilakukan oleh perempuan,”ungkapnya.

 

Disamping itu, tujuan pemberdayaan perempuan diantaranya meningkatkan kemampuan kaum perempuan untuk melibatkan diri dalam program pembangunan, sebagai partisipasi aktif agar tidak sekedar menjadi objek pembangunan seperti yang terjadi selama ini.

“Titik pangkalnya bahwa pemberdayaan perempuan ini memiliki yang sama dengan laki laki. Dan mendapatkan pendidikan yang sama dengan laki laki,”paparnya.

Lebih jauh Hj.Siti Muntamah menegaskan Perlindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dan pemenuhan hak hak nya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.

Jawa Barat sangat berkomitmen mengatasi masalah kekerasan terhadap perempuan dengan membentuk unit pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak yang menyediakan layanan konsultasi, perlindungan korban serta koordinasi dengan para pemangku kepentingan.

“Tujuan Perda ini untuk memberikan payung hukum yang menyatukan sebaran aturan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dibeberapa Perda dan pergub,”pungkasnya.(AP)