Parlementaria

Hj.Thoriqoh Nashrullah Fitriyah: Keberadaan Pusat Distribusi Provinsi (PDP) Untuk Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok.

Kab Bandung.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Hj.Thoriqoh  Nashrullah Fitriyah menuturkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pusat Distribusi Provinsi ini di latar belakangi oleh peraturan menteri pertanian dan instruksi presiden untuk menjamin stabilitas harga pangan yang terjangkau oleh masyarakat. “Perda PDP ini, di latar belakangi oleh peraturan menteri pertanian dan instruksi Presiden kepada Dewan Ketahanan Pangan Indonesia, untuk menjaga stabilitas ketahanan pangan masyarakat,” katanya,

Lebih jauh Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Hj.Thoriqoh  Nashrullah Fitriyah  Daerah Pemilihan Jabar II (Kabupaten Bandung) menuturkan Atas dasar itu, pemerintah pusat disambut oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan DPRD untuk mengaplikasikan instruksi tersebut untuk di Jawa Barat. “Maka dengan itu, Presiden menginstruksikan Gubernur dan restu DPRD, sehingga terbentuknya Perda Pusat Distribusi Provinsi, PDP di Indonesia baru satu-satunya di Jawa Barat,” jelasnya.
Pusat Distribusi Provinsi (PDP) tersebut, lanjut Hj Thoriqoh  Nashrullah Fitriyah  merupakan untuk mengamankan 11 bahan pangan pokok yang menjadi kebutuhan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Jawa Barat “Pusat distribusi ini guna menstabilkan harga bahan pokok untuk kebutuhan masyarakat bisa terkendali,” Pungkasnya.(AP)