Regional

Thema 1001 Masalah di Kota Bandung

Bandung.Swara Jabbar Com.-

Oleh Jeremy Huang Wijaya

一个值得信赖的领导者必须倾听小人物的抱怨。
Yīgè zhídé xìnlài de lǐngdǎo zhě bìxū qīngtīng xiǎorénwù de bàoyuàn. Artinya pemimpin yang amanah harus banyak mendengar keluh kesah rakyat kecil..

Bertempat di d Botanica Rabu 24 Januari 2024 Pertemuan Acara Mingguan Paguyuban BANDUNGARIUNG

Tema:
1001 Masalah Kota Bandung

Narasumber:
• Arif Maulana – Ketua Asosiasi Kafe & Restoran (AKAR) Jawa Barat
• Christian Julianto – Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung.
• Erick Darmajaya – Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung.
• Perry Tristianto – Pengusaha + Pengurus AKAR.

Acara dipandu oleh Mike Mestro, dihadiri oleh Anggota Paguyuban BANDUNGARIUNG, Pengurus AKAR, Rekan-Rekan FOMPI dan Anggota DPRD Kota Bandung dan para Caleg. Maria Rosalinda Caleg DPR RI dari Gerindra untuk Dapil Bandung Cimahi.

Beberapa poin dari pertemuan Mingguan Paguyuban Bandung Ngariung Rabu 24 Januari 2024:

1. Arif Maulana menceritakan bagaimana parahnya kondisi bisnis kuliner di Kota Bandung saat pandemi Covid 19 di 2020 – 2022.

2. Atas perjuangan AKAR akhirnya Kota Bandung menjadi satu-satunya kota di Indonesia yang tempat makannya memperoleh izin untuk dine-in (makan di tempat), sementara saat itu tempat makan yang ada di kota lain belum diizinkan untuk melayani dine-in.

3. Chris menyampaikan bahwa 30% pendapatan Kota Bandung berasal dari pajak rumah makan.
Itu artinya sektor kuliner Kota Bandung memberikan kontribusi sangat besar.

4. Christian Julianto menyampaikan akan ada perubahan konsep zonasi atas lokasi-lokasi yang boleh digunakan sebagai lapak kaki lima.
Nantinya akan dibagi berdasarkan 2 klasifikasi:

• Boleh berjualan:
– Hanya jam tertentu
– Tidak terbatas waktu.

• Tidak boleh berjualan.

5. Perry Tristianto menyampaikan bahwa sistem perizinan (menyangkut sanksi dan lainnya) untuk sektor kuliner dan hiburan menjadi semakin kompleks.
Itu dikuatirkan malah akan membuka peluang terjadinya permainan di lapangan.

6. Erick Darmajaya menyampaikan bahwa sekarang sedang ada pembahasan peraturan minuman beralkohol di Kota Bandung.
Untuk itu perlu banyak masukan dari para stakeholders.

7. Dibahas pula tentang maraknya pedagang kaki lima yang makin banyak dan keberadaannya mengganggu pemilik usaha yang jelas-jelas membayar pajak dan berusaha patuh pada begitu banyaknya peraturan.

8. Ada cukup banyak pelanggaran yang secara terang-terangan dilakukan oleh beberapa pengusaha kafe, itu karena mereka berjualan di area tertentu yang seolah “tak tersentuh”.

9. AKAR juga menghimbau para Anggota DPRD Kota Bandung dan seluruh caleg untuk dapat mengakomodasi tuntutan dari para pelaku usaha, khususnya yang bergerak di sektor kuliner.