H.Ruhyat Nugaraha Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Hukum
Kab Bogor Jabbar Com.-Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama.Hal ini dikatakan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat H.Ruhyat Nugraha .menyoroti pentingnya kesadaran hukum masyarakat di tingkat desa atau kelurahan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun, katanya, tengah menggodok program hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Pentingnya Kesadaran Hukum Dalam Masyarakat. Hukum memberikan kerangka kerja yang jelas tentang apa yang dianggap benar dan salah dalam masyarakat. Dengan adanya kesadaran hukum, masyarakat akan lebih cenderung untuk mengikuti aturan dan menghindari perilaku yang melanggar hukum ungkap H.Ruhyat Nugraha.
Lebih jauh, Legislsator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H.Ruhyat Nugraha dari Dapil Jabar VI (Kabupaten Bogor) menuturkan Untuk membangun kesadaran masyarakat, maka penyuluhan, dan pendidikan lingkungan diperlukan agar dapat membekali masyarakat dengan pengetahuan, pemahaman dan sikap yang bertanggung jawab serta dapat melalui cara-cara memanfaatkan barang-barang produk yang lebih ramah lingkungan ujarnya.
“Program yang akan kami dorong adalah program paralegal ada di desa. Ini masuk rencana dari Pemprov Jabar tahun depan,” kata H.Ruhyat
Ia mengatakan merasa miris dengan banyaknya masyarakat yang terjerat kasus hukum karena kurangnya pemahaman dan kesadaran hukum.
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat, katanya, juga merupakan salah satu modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global.
Karena suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi akan sangat mendukung iklim investasi.
Hal itu bertujuan agar setiap masyarakat mengetahui dan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia.
Selain itu juga agar setiap anggota masyarakat memahami dan mentaati terhadap hukum yang berlaku Pungkas H.Ruhyat Nugraha.(AP)