Parlementaria

Tia Fitriani Gelar Sosper Perlindungan Anak di Kotawaringin Kabupaten Bandung.

Kab Bandung.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jabar II (Kabupaten Bandung) Dra.Hj.Tia Fitriani menggelar Sosialisasi atau Penyebarluasan Peraturan Daerah yaitu peraturan “Perlindungan Anak ” Perda Provinsi Nomor 3 tahun 2021.Kegiatan tersebut berlangsung di jalan Pameuntasan no 39. Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jumat (5/4/2024).

Sosialisasi Perda yang disampaikan kali ini ialah terkait tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dimana Perda ini di bentuk dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anak diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif.

Tia Fitriani mengatakan,”Masih banyak orang tua yang secara tidak sadar membuat anaknya menderita dan tersakiti”, ucapnya.

Tia Fitriani pada pemaparanya mengatakan tujuan dari Penyebarluasan peraturan daerah ini adalah agar masyarakat mengetahui dan memahami apa itu perda perlindungan anak.

Yang dimaksud dengan Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

Anak perlu perlindungan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, beraklak mulia.

Dikatakan Tia Fitriani Hak setiap anak harus dijungjung tinggi sebagai mana yang termuat dalam UUD RI tahun 1945 dan Konvensi PBB, Namun demikian, fenomena kekerasan dan eksploitasi anak masih sering terjadi seperti anak telantar, anak yang menjadi korban tindak kekerasan, dan lain lain, Penyelenggaraan perlindungan anak menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin anak agar dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan suportif

“Untuk itu kami mengsosialisasikan peraturan perlindungan anak ini agar bapak dan ibu sekalian dapat mengerti akan hak anak untuk mendapatkan perlindungan khususnya dari para orang tua” Pungkas Hj. Tia Fitriani (AP)