Hj.Sari Sundari Gelar Sosper Trantibumlinmas di Bojongsoang Kabupaten Bandung.
Kab Bandung.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Sari Sundari sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No.5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda No.13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.(Trantibumlinmas) kepada masyakarat Kabupaten Bandung di Wilayah Bojongsoang.Jum’at (3/5/2024).
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj.Sari Sundari mengatakan Ketentraman, Ketertiban Umummerupakan kondisi yang menjadi harapan utama seluruh masyarakat sehingga meningkatnya ketenangan dan ketentraman masyarakat serta semangat beraktifitas bisa terwujud.Tidak ada rasa takut karena kemungkinan adanya gangguan ujar Hj.Sari Sundari.
Lebih jauh, Hj.Sari Sundari mengatakan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab bersama, seluruh elemen masyarakat wajib andil dalam memelihara ketentraman di lingkungannya.
Dengan kepedulian menjaga lingkungan bersama berarti turut serta dalam menjalankan kewajiban sebagai warga negara untuk membangun ketertiban umum, ketentraman dan keamanan masyarakat Pungkas Hj.Sari Sundari (AP)