Parlementaria

Rafael Situmorang SH, Sosialisasi Perda No. 1 tahun 2021 Tentang Pusat Distribusi Provinsi.

Cimahi.Swara Jabbar Com.-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar I, Rafael Situmorang SH, sosialisasikan atau penyebarluasan Peraturan Daerah( PERDA ) No. 1 tahun 2021, tentang Pusat Distribusi Provinsi kepada masyarakat, di Sin Derwati No 36 ( Cafe My Home ) RT. 06 RW.04 Kel. Derwati Kec. Rancasari Kota Bandung, Minggu (8/10/2023)

Pada kesempatan tersebut, Rafael mengatakan tujuan dasar dari pembentukan perda ini, untuk menjamin stabilitas harga pangan yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat. Selain itu, ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok juga harus dijaga keseimbangannya.

Perda ini di buat untuk menjaga ketahanan pangan atau stok pangan dan stabilitas harga di Jawa Barat agar tidak terjadi krisis pangan.

“Nanti Perda ini kontrakannya dengan petani agar petani mempunyai kepastian dan harga harga terjaga, hasil pertanian bahan pokok dapat disimpan di pusat distribusi atau gudang agar terjaga dan juga harga harga hasil pertanian nantinya tidak anjlog”,ucapnya.

Lanjutnya, “Intinya agar menjaga harga harga hasil pertanian tetap terjaga dan stabil, itulah semangat dari perda no 1 tahun 2021 ini tentang Pusat Distribusi Provinsi”.

Rafael berharap, bahwa perda ini bisa berjalan dengan baik dengan kerjasama seluruh pihak agar perekonomian masyarakat bergeliat dan maju pesat.

” Semoga dengan adanya perda ini pemerintah bekerjasama dengan DPRD, dan seluruh stakeholder di kabupaten/kota hingga pemerintahan kelurahan tentu ini akan menjadi awal kebangkitan ekonomi di Jawa Barat”, katanya.

“Kali Ini DPRD telah menentukan Perda Pusat Distribusi Provinsi Jawa Barat latarbelakangnya adalah dimana pemerintah harus memiliki perhatian terhadap kebutuhan masyarakat terkait dengan kestabilan harga dan stok pangan di daerah-daerah,” ujar Rafael Situmorang.

Ia menambahkan, pentingnya manajemen dan tata kelola distribusi yang baik dalam upaya mengendalikan stabilitas harga distribusi secara regional.(adv)