Nia Purnakania Menggelar Penyebarluasan Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Desa Rancakusumba.
Kabupaten Bandung.Swara Jabbar News Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Nia Purnakania, S.H.M.Kn.Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar II Kabupaten Bandung Melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perlindungan Perempuan.bertempat di KP.Manirancan Lama RW.03 Desa Rancakusumba Kec.Solokan Jeruk Kabupaten Bandung.Sabtu (9/8/2025).
Adapun pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Perda ini menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mendorong kesetaraan gender, meningkatkan peran perempuan serta melindung perempuan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya mewujudkan lingkungan yang aman, inklusif, dan mendukung perempuan untuk berkembang sesuai potensinya di Jawa Barat.
Lebih lanjut, Legislator PDI Perjuangan Hj.Nia Purnakania menuturkan bahww atujuan dibentuknya Perda ini bertujuan memberdayakanperempuan di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan dan politik.Melindungi perempuan dari kekerasan, ekploitasi dan diskriminasi dan mwujudkan keselarasn dan keadilan gender dalam pembangunan daerah. ujarnya.
Hj.Nia Purnakania, Memandang Keberadaan Perda ini sangat bermanfaat bagi masyarakat sehingga Perempuuan memiliki akses dan kesempatan setara di segala bidang, sistem perlindungan terpadu untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan meningkatkan kualitas hidup dan artisipasi aktif perempuan dam pembangunan Pungkasnya. (AP)