Parlementaria

Hj.Cucu Sugyati Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Baleendah.

Kab Bandung.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dr. Hj. Cucu Sugyati, SE., MM mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mewujud nyatakan perlindungan bagi anak di tengah masyarakat, termasuk di tengah keluarga.

“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita bersama. Jangan sampai kita mengabaikan hal tersebut,” ungkap Cucu.

Hal ini disampaikan Cucu saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, di Baleendah, Kabupaten Bandung, Jumat 5 Juli 2024.Adapun sosialisasi ini dihadiri unsur dari Kelurahan Baleendah, penggerak kelompok masyarakat, aktivis sosial, dan kaum muda.

“Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi,” terang Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jabar tersebut.

Di samping itu, Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar Jabar ini menyebut bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki peran strategis dalam menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara fisik, mental, maupun sosial

 

“Namun demikian, fenomena kekerasan dan eksploitasi anak sering terjadi. Oleh karena itu, penyelenggaraan perlindungan anak menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin agar semua anak dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan yang suportif yang dapat memenuhi semua hak-hak dasarnya,” tegas Cucu.

Cucu menyebut peraturan daerah ini lahir sebagai respon atas banyaknya kasus kekerasan terhadap anak dan kebutuhan akan pengaturan hukum yang sesuai dengan kondisi terkini masyarakat.

“Awalnya telah ada Perda No 5 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak. Namun, Perda tersebut dinilai sudah perlu diubah dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat, sehingga lahirnya Perda 3 Tahun 2021 ini,” terangnya.

 

Cucu juga mengajak masyarakat untuk mencegah kekerasan terjadi di dalam keluarga.

“Kita berperan untuk membatasi informasi yang mengandung unsur kekerasan, termasuk pornografi dan ujaran kebencian. Jangan sampai anak-anak kita mendapatkan informasi semacam itu,” ujar Cucu

“Mari kita terus sosialisasikan pencegahan kekerasan terhadap anak, libatkan unsur pemerintah terkecil, kolaborasi dengan organisasi masyarakat supaya pencegahan ini menjadi semakin masif dan kuat,” Pungkas Cucu.(adv)