Padalarang.Swara Jabbar News Com.-Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (8/10/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., serta dihadiri oleh para Kepala Desa, perangkat desa, dan masyarakat di wilayah Kecamatan Padalarang.
Kegiatan penerangan hukum ini digelar sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD), dengan mengusung slogan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman.”
Dalam penyampaiannya, Nur Sricahyawijaya menegaskan bahwa program penerangan hukum ini menjadi langkah konkret Kejati Jabar dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat peran aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
“Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap para perangkat desa memahami aspek hukum dalam pengelolaan dana desa sehingga dapat terhindar dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum,” ujar Nur.
Peserta kegiatan terlihat antusias mengikuti penyuluhan dan aktif mengajukan berbagai pertanyaan seputar hukum, terutama terkait pengelolaan dana desa dan potensi pelanggaran administratif maupun pidana.
Para kepala desa yang hadir pun memberikan apresiasi tinggi terhadap kegiatan tersebut. Mereka berharap Kejati Jabar dapat lebih sering melakukan kegiatan serupa di wilayah lain agar pemahaman hukum aparatur desa semakin meningkat dan potensi penyimpangan dana desa bisa dicegah sejak dini.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Jabar untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui edukasi hukum yang berkelanjutan, guna memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas korupsi.(red)
Comment