Regional

Gawat Menuntut ATR BPN Kabupaten Garut Tuntaskan 230 Sertifikat yang belum Terbit PTSL 2019 di Desa Cipicung.

Garut.Swara Jabbar Com.-Gawat (Garda Wartawan Kuat) menuntut Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Garut untuk menuntaskan 203 sertifikat yang belum terbit PTSL 2019 di Desa Cipicung Kabupaten Garut. Hal tersebut di atas terungkap saat GAWAT (Garda Wartawan Kuat ) melakukan audensi jumat (26-7-2024) di kantor ATRBPN Kab. Garut di jalan suherman, jati tarogong kaler, terkait adanya warga penerima manfaat PTSL Tahun 2019 di Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi sebanyak 203 orang yang belum menerima sertipikat.

“Dalam audensi tersebut di hadiri panitia PTSL Desa Cipicung, perwakilan warga, dan jajaran ATRBPN yang di pimpin langsung oleh Kepala Kantor ATRBPN Muhamad Rahman

dalam audensi tersebut Ketua GAWAT Heru Sugiman melakukan singkronisasi data dan ketika data sudah singkron dengan data yang Ada di BPN mengenai 203 orang yang belum menerima sertipikat dari Desa Cipicung tersebut Ketua GAWAT Heru Sugiman meminta kepada pihak BPN untuk menyelesaikan sisa warga yang belum menerima sertipikat tersebut secepatnya, kasihan warga tersebut sudah menunggu hampir 5 tahun tanpa kepastian, apabila permasalahan ini tidak selesai maka GAWAT akan membawa permasalahan ini ke tingkat Kanwil jawa barat, apa boleh buat demi masyarakat tandasnya.

Sementara itu Kakan ATRBPN kab Garut Muh Rahman mengatakan bahwa PTSL 2019 secara sistem sudah selesai, bahwa dirinya sekarang sedang fokus pada PTSL 2024 sebanyak 75 Ribu bidang sementara yang sudah daftar baru 30 Ribu jadi masih sibuk tapi tidak begitu juga kami tidak akan lepas dari tanggung jawab kami akan lakukan singkronisasi data dengan panitia desa dan mereka yang bertanggung jawab di ATRBPN karena ada yang meninggal dunia dan sudah pindah tidak lagi di sini tapi pada dasarnya permasalahan ini akan di selesaikan, kami minta waktu,” Pungkasnya.(M.Suparman)