Ekonomi

Puncak Harkonas 2019, Kemendag Dorong Daya Saing Dengan Peningkatan IKK

BANDUNG.SJN COM,-Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan, Kementerian

Perdagangan berupaya mendorong kualitas dan daya saing produk dengan meningkatkam angka Indeks

Keberdayaan Konsumen. Hal ini diungkapkan Mendag saat memberikan sambutan di acara peringatan

puncak Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2019 yang mengusung tema “Saatnya Konsumen Indonesia

Berdaya”.

Acara yang juga dihadiri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berlangsung di Bandung, Jawa Barat hari ini,

Rabu (20/3). Peringatan puncak Harkonas ke-7 ini terselenggara atas kerja sama Kemendag dengan Badan

Perlindungan Konsumen Nasonal (BPKN) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kemendag menargetkan peningkatan angka Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) di tahun 2019 menjadi

sebesar 45. Berdasarkan hasil survei tahun 2018, Kemendag mendapatkan angka Indeks Keberdayaan

Konsumen (IKK) sebesar 40,41 atau meningkat dibandingkan tahun 2017 yang sebesar 33,70,” jelas

Mendag.

 

IKK merupakan dasar untuk menetapkan kebijakan di bidang perlindungan konsumen dan untuk mengukur

kesadaran dan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya, serta kemampuan dalam berinteraksi

dengan pasar.

 

Hasil IKK tahun 2018 menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Konsumen Indonesia telah menuju

Level Mampu yang sebelumnya hanya berada pada Level Paham. “Level Mampu artinya konsumen

Indonesia telah mampu menggunakan hak dan kewajibannya sebagai konsumen untuk menentukan pilihan

terbaik serta menggunakan produk dalam negeri. Dengan semakin meningkatnya kesadaran konsumen dalam menggunakan hak dan kewajibannya, maka tidak hanya akan menguntungkan konsumen itu sendiri,

tetapi juga akan mendorong para pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas dan saya saing produknya,”

ujar Mendag.

 

Mendag juga menjelaskan, ada tiga mandat dari Presiden Joko Widodo yang diemban Kemendag, yaitu

menjaga stabilitas harga dan ketersedian bahan pokok, meningkatkan kinerja ekspor, serta membangun

dan merevitalisasi pasar. Dari ketiga mandat tersebut, terdapat dua pilar yang harus diperhatikan

 

Kemendag yang terkait dengan pemberdayaan konsumen seperti memfasilitasi produsen untuk tumbuh

berkembang serta maju dan memberdayakan konsumen.

“Pemerintah saat ini meletakkan perhatian sangat mendalam kepada konsumen, dengan memperhatikan

aspek kesehatan, keselamatan, standar kualitas produk, harga, dan ketepatan ukuran,” imbuh Mendag.

Dalam sambutannya, Mendag juga menyampaikan program perlindungan konsumen tahun 2019. Program

pertama, yaitu meningkatkan kesadaran “Menjadi Konsumen yang Berdaya”. Konsumen dilindungi secara

hukum untuk mendapatkan produk yang berkualitas dan berhak mendapat keterangan secara jelas dan

jujur tentang semua produk, baik barang dan jasa dengan ukuran yang tepat.

 

Mendag menyampaikan, Kemendag siap memberikan pelayanan dan menerima keluhan kepada semua

konsumen se-Indonesia, 24 jam 7 hari, 365 hari nonstop. Konsumen dapat menghubungi saluran

pengaduan di nomor: 021-344-1839, surat elektronik: [email protected], atau situs

resmi di: http://konsumen-indonesia.go.id

 

Program kedua, yaitu Kemendag telah melakukan evaluasi penyelenggaraan perlindungan konsumen di

daerah provinsi secara berkelanjutan. “Kita harus terus menggalakkan pelaksanaan kegiatan perlindungan

konsumen, mulai dari pendidikan dan pembinaan produsen-produsen untuk pemenuhan standar dan

pengendalian mutu, tertib niaga, pengawasan barang beredar, pengukuran secara tepat, hingga

memastikan tertib niaga di semua pasar dan gerai transaksi perdagangan,” jelas Mendag.

 

Untuk lebih memotivasi pelayanan di daerah provinsi, tahun ini Kemendag memberikan penghargaan

kepada enam Pemerintah Daerah Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen yang telah menjadi penggerak

dan contoh dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen di daerahnya. Adapun Pemerintah Daerah

Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen diberikan kepada Provinsi Jawa Barat, Papua Barat, Aceh, Jawa

Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

 

Harkonas ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 diperingati setiap tahunnya dan

tahun ini bersamaan dengan peringatan Hari Konsumen Sedunia yang ditetapkan pada tanggal 15 Maret.

Acara puncak Harkonas 2019 dihadiri sebanyak 5000 peserta yang terdiri atas bupati, walikota, kepala

dinas, mahasiswa, pelaku usaha, serta pegawai dan jajaran Kemendag.(die)