Sari Sundari Menggelar Sosper Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Kab Bandung.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Sari Sundari Daerah Pemilihan Jabar II (Kabupaten Bandung) Sebarluaskan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor .2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Pemberdayaan Perempuan adalah upaya untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya ekonomi, politik, sosial, budaya agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu membangun kemampuan dan konsep diri.
Pelindungan Perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten, terstruktur dan dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.Hal ini dikatakan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Sari Sundari.
Lebih jauh, Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sari Sundari mengatakan Pasal 10 (1) Gubernur menyelenggarakan Pemberdayaan Perempuan di Daerah Provinsi untuk meningkatkan peran dan potensi diri perempuan agar lebih mampu mandiri dan berkarya.
Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. upaya penyadaran dan pembentukan perilaku perempuan dalam kebutuhan peninatan kapasitas diri; b. upaya pengembangan akses perempuan untuk berpartisipasi dibidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya; dan c. upaya peningkatan kompetensi perempuan.
Pemberdayaan perempuan penting dilakukan untuk terus meningkatkan kapasitas diri kaum perempuan agar dapat memiliki kepercayaan diri sehingga kaum perempuan dapat ikut berpartisipasi serta berkiprah dalam semua lini pembangunan.
Kehadiran Perda tersebut, memberikan banyak manfaat bagi kalangan perempuan, yaitu memberikan ruang agar perempuan bisa berdaya, salah satunya mengembangkan potensi yang mereka miliki unjar Sari Sundari.
Pemberdayaan & Pelindungan Perempuan, Keterkaitan antara moralitas, norma sosial budaya dan ketidak adilan gender sehingga diperlukan kebijakan pelindungan dan pemberdayaan perempuan yang menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam:
-Konstitusi UUD 1945 pasal 28 A-J,
– Undang-undang nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia
– Undang-undang nomor 7/1984 tentang pengesahan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita.
Tujuan Pemberdayaan Perempuan adalah:
• Meningkatkan kemampuan kaum perempuan untuk melibatkan diri
dalam program pembangunan, sebagai partisipasi aktif (subjek) agar tidak sekedar menjadi objek pembagunan seperti yang terjadi selama ini.
• Meningkatkan kepemimpinan,
kemampuan kaum perempuan dalam untuk meningkatkan posisi tawar-menawar dan keterlibatan dalam setiap pembangunan baik sebagai perencana, pelaksana, maupun melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan.
• Meningkatkan kemampuan kaum perempuan dalam mengelola
usaha skala rumah tangga, industri kecil maupun industri besar.
Pelindungan Perempuan
• Pelindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman, baik fisik maupun mental kepada korban atau saksi dari ancaman, gangguan, teror dan kekerasan dari pihak manapun yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penentuan dan atas pemeriksaan di sidang pengadilan.
• Pelindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian
yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender
(AP)