Bandung.Swara Jabbar News Com.-Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Dra.Hj.Lina Ruslinawati menuturkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang secara spesifik mengatur tentang desa wisata. Peraturan tersebut adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata, yang ditetapkan pada 13 April 2022.
Perda ini menjadi landasan hukum bagi pengembangan desa wisata di Jawa Barat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, melestarikan budaya lokal, dan mengelola potensi desa secara berkelanjutan.
“Desa wisata di Jawa Barat merupakan salah satu prioritas utama, sehingga desa wisata dengan adanya Perda ini dapat terus berkembang dan bermunculan destinasi wisata baru di Jawa Barat” ujar Lina Ruslinawati.
Legislator Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil0 jabar V (Kabupaten Sukabumi-Kota Sukabumi) Lina Ruslinawati mengatakan Selain mendukung perkembangan desa wisata optimis, hadirnya Perda Desa Wisata tersebut dapat mendongkrak potensi produk lokal yang dimiliki oleh daerah itu sendiri.yaitu beberapa hal sebgaai berikut :
1. Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat
Harapan utama adalah agar desa wisata dapat menjadi motor penggerak ekonomi di pedesaan. Melalui pengembangan pariwisata, diharapkan:Tercipta lapangan kerja baru bagi warga lokal.Pendapatan Asli Desa (PAD) meningkat.Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal, seperti kuliner, kerajinan, dan penginapan (homestay), dapat berkembang pesat.
2. Pelestarian Budaya dan Lingkungan.
Lina Ruslinawati menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian alam serta budaya lokal. Harapannya adalah:Desa wisata menjadi benteng pelestarian adat istiadat, seni, dan tradisi lokal yang mungkin tergerus modernisasi. Pengembangan pariwisata dilakukan secara berkelanjutan (sustainable), dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup dan keasrian alam desa.
3. Pemerataan Pembangunan
Melalui desa wisata, diharapkan pembangunan tidak hanya terpusat di perkotaan atau daerah wisata utama yang sudah mapan. Harapannya adalah:Potensi di daerah pelosok dapat terangkat dan dikembangkan.Terjadi pemerataan pembangunan infrastruktur dan fasilitas pendukung di seluruh wilayah Jawa Barat.
4.Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Beliau juga berharap agar keberadaan desa wisata dapat memicu peningkatan kualitas SDM lokal. Masyarakat desa diharapkan: Memiliki kesadaran tinggi akan potensi wisata di daerahnya.Mampu mengelola pariwisata secara profesional, ramah, dan sadar wisata (sapta pesona).Memiliki keterampilan dalam pelayanan pariwisata dan pengelolaan bisnis.
5. Adanya Kepastian Hukum dan Dukungan Pemerintah
Khusus terkait Perda Desa Wisata Jabar, harapannya adalah agar regulasi tersebut menjadi payung hukum yang kuat dan memberikan kepastian bagi pemerintah desa dan kelompok sadar wisata (pokdarwis) untuk mengelola destinasi mereka secara optimal, serta mendapatkan dukungan penuh, baik dari segi anggaran maupun kebijakan, dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota Tutup Lina Ruslinawati. (AP)







Comment