Parlementaria

Tia Fitriani Anggota Komisi III DPRD Jabar Menerima Audensi Pansus DPRD Kabupaten Bogor

Bandung.Swara Jabbar Com.-Komisi III DPRD Jabar yang di wakili Tia Fitriani Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat dan didampingi oleh PT. JASWITA (Jaswita Jasa dan Kepariwisataan Jabar) serta Biro BIA (Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan) menerima kunjungan DPRD

 

Kabupaten Bogor di Ruang Rapat Komisi III DPRD Jabar Jl. Diponegoro No.27, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jumat (18/10/2024)

Acara Kunjungan kerja panita khusus DPRD Kabupaten Bogor yang berjumlah rombongan 25 orang dipimpin langsung oleh Andi Permana dalam rangka koordinasi dan konsultasi mencari referersi serta masukan guna penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bogor tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Sayaga Wisata.

Pada kesempatannya Tia Fitriani menyampaikan, “Kami menerima kunjungan kerja pansus tentang penyertaan modal, Raperda pada Perusahaan Perseroan Daerah Sayaga Wisata, mereka para anggota DPRD dari Kabupaten Bogor mencari dan menggali informasi untuk mengetahui lebih jauh lagi kalau di DPRD provinsi Jabar itu seperti apa?”, ucapnya.

Mewakili Komisi III DPRD Jabar, saya di dampingi oleh dari Biro BIA dan PT. JASWITA dari situ terjalin diskusi bahwa mereka melalui pansus tersebut tentang penyertaan modal tersebut ternyata untuk menambah biaya pembangunan hotel di Kabupaten Bogor, sedangkan kami sendiri memberikan masukan memang sebagai BUMD Jabar PT JASWITA sendiri juga mengelola beberapa hotel milik Pemprov Jabar yang dikerjasamakan oleh pihak ke tiga dalam kurun waktu 30 tahun, hotel tersebut yaitu hotel Preanger, Arya Duta, Pondok Seni Pangandaran, Hejo Forest di daerah Pasirjambu Kabupaten Bandung, dan Hotel Salak di kabupaten Bogor”,terangnya.

Lanjut Tia Fitriani,”Karena Mereka menanyakan apakah BUMD Provinsi Jawa Barat juga mengelola perhotelan, kami mengelola perhotelan tidak secara langsung terapi di kerjasamakan dengan cara BOT (Build, Operate, Transfer) dan sebagian besar selesai 2026, 2028, sehingga ketika itu habis masa kerjasamanya itu Aset akan kembali kepada Pemprov Jabar dan kedepannya akan di coba dikelola oleh sendiri”,tuturnya.

Masih kata Tia Fitriani,”Memang pernah ada pengajuan penyertaan modal di tolak, di karenakan pengajuannya kurang waktu dari satu tahun, sehingga tidak teranggarkan dalam anggaran murni karena kalo dianggaran perubahan tidak memungkinkan, itu yang terjadi ataupun kebutuhannya atau dilihat dari kinerjanya memang tidak memenuhi syarat untuk menerima penyertaan modal”,jelasnya*