Bandung Barat.Swara Jabbar News Com.- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Tati Supriati Irwan, S.Sos Fraksi Partai Golkar Dapil Jabar III (Kabupaten Bandung) melaksanakan kegiataan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa Laksanamekar Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat. Senin (9/3/2026).
Kegiataan ini dihadiri Kepala Desa Laksanamekar Kohar, Perangkat Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Kader Posyandu, PKK, Pemuda, PK Partai Golkar serta para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Laksanamekar Kohar Menyampaikan terima kasih atas kesediaan Anggota DPRD Jabar Tati Supriati Irwan untuk turun langsung ke Desa Laksanamekar guna mendengar keluhan warga secara tatap muka, bukan sekadar melalui laporan formal.
Mengingat Desa Laksanamekar dinobatkan sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi 2024 oleh KPK, menekankan komitmen desa untuk tetap transparan dalam pengelolaan anggaran di bawah pengawasan legislatif.
Menitipkan harapan agar aspirasi mengenai perbaikan jalan, drainase, dan fasilitas umum di Laksanamekar dapat dikawal hingga mendapatkan alokasi anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Meminta dukungan Tati Supriati (sebagai anggota Komisi II yang membidangi ekonomi/pertanian) untuk membantu kelompok tani dan UMKM lokal di Laksanamekar agar lebih produktif ungkap Kepala Desa Laksanamekar.
Dalam paparannya Tati Supriati Irwan mengatakan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan oleh DPRD Povinsi Jawa Barat adalah fungsi kontrol politik dan administratif yang dilakukan DPRD untuk memastikan pemerintah daerah ( provinsi maupun kabupaten/kota) menjalankan tugas sesuai hukum, anggaran yang digunakan tepat sasaran, serta pelayanan publik berjalan transparan, akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pengawasan DPRD merupakan salah satu tiga fungsi utama DPRD (legislasi,anggaran dan pengawasan). Fungsi Pengawasan bertujuan untuk mengontrol jalannya pemerintahan agar tetap sesuai karidor hukum dan kebijakan, memastikan kebijakan eksekutif berpihak pada kepentingan rakyat, mengawasi pelaksanaan angggaran agar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan, mengevaluasi kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat, dan mendorong perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan ujar Tati.
Lebih lanjut, Tati Supriati menegaskan bahwa maksud dan tujuan kegiataan ini yakni memberikan rekomendasi hasil pengawasan yang konstruktif dan berbasis bukti,menindaklanjuti dan mendorong perbaikan implemntasi urusan pemerintahan daerah secara konkret dan mendukung penyempurnaan tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good govermance) ujarnya.
Sebagai Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Tati Supriati Irwan menuturkan bahwa ruang lingkup dan pengawasan Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat yakni Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, UMKM, Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian serta Pariwisata.
Semua aspirasi itu, menurut Tati Supriati Irwan akan didorong untuk disampaikan kepada Dinas terkait, silahkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, akan tetapi dewan bukan pihak eksekutor, tetap kewenangan ada di pihak Eksekutif ujarnya.
Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah Daerah bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai instrument perbaikan dan penguatan tata Kelola pemerintahan daerah. Melalui pengawasan yang konstruktif, DPRD Provinsi Jawa Barat, Khususnya Komisi II berkomitmen memastikan bahwa sektor perekonomian di Kelola secara professional, transparan dan akuntabel.
Pengawasan ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap kemajuan desa-desa di Kabupaten Bandung Barat. Kami yakin bahwa dengan tata Kelola yang baik, desa dapat menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat Tutup Tati Supriati Irwan (AP).







Comment