Kawal Marwah Pasundan, Tati Supriati Irwan Perkuat Benteng Hukum Budaya di Kementerian Kebudayaan RI.
Jakarta.Swara Jabbar News Com.-Tati Supriati Irwan, S.Sos, dalam kunjungan kerja beserta Pansus XII DPRD Jawa Barat, melakukan koordinasi dengan Kementerian Kebudayaan RI di Jakarta. Kamis 30 April 2026.
Kunjungan kerja Pansus XII DPRD Provnsi Jawa Barat disambut langsung oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon.
Tujuan utama kunjungan kerja (kunker) Pansus XII DPRD Provinsi Jawa Barat ke Kementerian Kebudayaan RI adalah untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dalam rangka finalisasi naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan.
Secara lebih spesifik, tujuan kunker tersebut meliputi:
Sinkronisasi Program, Menyelaraskan program kerja kebudayaan tahun 2026 antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan kebijakan nasional di Kementerian Kebudayaan.
Penguatan Payung Hukum, Mendapatkan masukan terkait aspek legalitas agar Raperda yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya (UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan).
Pengayaan Substansi, Memperdalam poin-poin krusial dalam draf Raperda, seperti perlindungan cagar budaya, pengembangan bahasa daerah, dan pelestarian objek pemajuan kebudayaan lainnya.
Konsultasi Anggaran dan Fasilitasi, Membahas potensi dukungan pusat bagi kegiatan pelestarian budaya di daerah agar dapat berjalan lebih optimal.
Kunjungan ini merupakan bagian dari tahap akhir sebelum Raperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi pedoman resmi pelestarian budaya di Jawa Barat.
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menekankan pentingnya sinergi strategis dan kolaboratif dalam pelestarian serta pemajuan kebudayaan saat berinteraksi dengan delegasi dari Jawa Barat.
Berikut adalah poin-poin utama arahan dan tanggapan dari pihak Kementerian Kebudayaan terkait agenda pemajuan kebudayaan yang juga menjadi fokus Pansus XII DPRD Jabar:
Akselerasi dan Kerja Sama, Menteri menekankan bahwa tahun 2026 harus menjadi momentum untuk percepatan (akselerasi) dan penguatan kerja sama guna memajukan kebudayaan Indonesia secara luas.
Pemajuan Berbasis Data, Kementerian mengarahkan agar pemajuan kebudayaan didorong sebagai engine of growth ekonomi nasional melalui penguatan basis data kebudayaan yang akurat.
Pelestarian Cagar Budaya, Menteri mengingatkan bahwa pelestarian warisan budaya harus melibatkan seluruh pihak agar tetap lestari dan berkelanjutan. Pihak kementerian juga memberikan perhatian khusus pada sinkronisasi program pusat dan daerah, termasuk pengayaan regulasi terkait bahasa daerah.
Optimalisasi Peran Daerah, Kementerian mendukung langkah legislasi di tingkat daerah (seperti Raperda Pemajuan Kebudayaan Jabar) sebagai instrumen untuk menjaga identitas bangsa di tengah arus globalisas
Sementara itu, Legislator Partai Golkar Tati Supriati Irwan dari Dapil Jabar III (Kabupaten Bandung Barat) menuturkan menekankan pentingnya sinergi kebijakan dan landasan hukum yang kuat untuk pemajuan kebudayaan daerah.
Berbagai poin utama yang disampaikan Anggota Panitia Khusus (Pansus) XII DPRD Provinsi Jawa Barat Tati Supriati Irwan Tentang Rancangan Peraturan Dearah (Raperda) Pemajuan Kebudayaan sebagai berikut :
Sinergi dan Kolaborasi Lintas Sektor, Tati menegaskan bahwa keberhasilan pemajuan kebudayaan sangat bergantung pada kerja sama antara pemerintah, lembaga kebudayaan, pelaku seni, dan masyarakat luas agar budaya daerah tetap relevan di era globalisasi.
Kejelasan Payung Hukum dan Strategi, Ia berharap Raperda ini menjadi landasan hukum formal yang memberikan arah kebijakan yang jelas, sehingga pengelolaan potensi budaya tidak dilakukan secara parsial atau sepihak.
Keberlanjutan Ekosistem untuk Generasi Penerus, Tati menekankan pentingnya menjaga ekosistem kebudayaan agar tidak terputus oleh perkembangan zaman dan dapat diwariskan kepada generasi Z serta generasi mendatang.
Perlindungan Cagar Budaya, Dalam tinjauan lapangan (seperti di Goa Pawon), Tati Supriati Irwan menyuarakan perlunya proteksi maksimal dalam regulasi untuk melindungi situs sejarah dari dampak industrialisasi.
Pelibatan Masyarakat, Tati mengingatkan bahwa pelestarian budaya bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan komunitas seni agar tetap relevan bagi generasi muda.
Hingga akhir April 2026, masukan-masukan dari kunker ini telah diintegrasikan ke dalam draf Raperda yang kini memasuki tahap finalisasi sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah Tutup Tati Supriati Irwan. (AP)
