Pemerintahan

Pemkot Bandung Minta Pengusaha Laporkan Investasinya dengan Tepat

BANDUNG.SJN COM,-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meminta para pengusaha melaporkan kegiatan investasinya dengan benar dan tepat. Hal itu berkaitan dengan target investasi Kota Bandung sebesar Rp5,23 triliun pada tahun 2019 ini.

Berdasarkan data DPMPTSP, di semester satu telah tercapai Rp3,12 triliun. Sehingga diperlukan untuk pencapaian target itu Rp2,11 triliun.

 

“Laporan yang masuk itu baru 6 bulan. Ini masih ada waktu selama tahun 2019 bisa tercapai. Maka diharapkan bantuan pelaku usaha berikan laporan tertib dan benar,” harap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ronny Ahmad Nurdin saat Workshop Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online Kepada Pelaku Usaha di Kota Bandung di Hotel Grandia, Jalan Cihampelas, Bandung, Rabu (11/9/2019).

 

Ronny mengatakan, dinas yang ia pimpin itu menjadi ‘show windows’-nya Pemkot Bandung. Maka ia berpesan kepada para investor, supaya menanamkan modal di Bandung dalam kemudahan perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Fungsnya sebagai pengendalian pelaksanaan penanaman modal. Tugasnya memantau dan membina penanam modal untuk dapat perizinan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Bandung, Oded M Danial juga berharap para pengusaha dan investor bisa mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Pasalnya hal itu bagian dari menyukseskan program pemerintah.

 

“Semua pengusaha di Bandung bisa berkolaborasi. Utamanya membantu kebijakan Kota Bandung khusus dalam program pembangunan,” kata Oded yang membuka workshop tersebut.

Oded mengungkapkan, pemerintah telah mempermudah regulasi penanaman modal. Termasuk membuka akses perizinan secara online. Namun Oded meminta para investor untuk lebih memahami secara mendalam.

 

“Kita harus mengetahui seberapa besar investasinya, karyawannya berjumlah berapa, persoalan yang dihadapi apa saja. Dari itu kita bisa mengetahui perkembangan, maka kita harus berkolaborasi, juga investor mengikuti regulasi kebijakan pemerintah,” ujarnya