Yonif Raider 300 Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Guna Meminimalisir Tindak Kejahatan
PAPUA.SJN COM,- Satgas Pamtas Yonif Raider 300/Bjw, Pos Wembi dipimpin Serda Zakarias beserta 9 orang pukul 14.00 sampai 16.00 WIT melakukan pemeriksaan kendaraan guna meminimalisir tindak kejahatan di sepanjang jalan Sentral Perbatasan Menuju Abepura dan Senggi, tepatnya didepan Pos Wembi, Distrik Mannem Kabupaten Keerom Provinsi Papua, Sabtu (19/10)
Kegiatan pemeriksaan oleh Pos Wembi akan dilaksanakan secara rutin, kegiatan tersebut dilakukan untuk mengurangi dan mencegah peredaran narkoba, miras dan illegal logging terutama diwilayah Jalan Sentral menuju Perbatasan.
Dalam pemeriksaan dilakukan dengan seksama serta teliti sampai dalam pelaksanaannya memeriksa isi bawaan dari kendaraan yang lewat, terbukti anggota yang melaksanakan pemeriksaan mendapatkan minuman berada didalam salah satu kendaraaan.
Ditengah situasi diwilayah Papua yang masih kurang kondusif,
Satgas Pamtas Yonif Raider 300/Bjw khususnya Pos Wembi mengambil inisiatif melaksanakan pemeriksaan di jalan Sentral Perbatasan untuk meminimalisir peredaran Narkoba, miras, illegal logging, penyulundupan senjata dan menekan kriminalitas.
Di sepanjang jalan merupan sentral jalan menuju Abepura dan Senggi dengan adanya pemeriksaan tersebut dapat memberikan rasa aman dan nyaman dari peredaran miras terbukti pada saat melaksanakan pemeriksaan dan ketatnya pemeriksaan mendapat 2 botol minuman yang berjenis Jenever dan Iceland di salah satu kendaraan Roda dua dan Roda empat dan barang tersebut masih disegel dengan identitas pemilik
1 botol miras merk Jenever berinisial K.N (36 th) pekerjaan swasta nopol mobil grandmax putih PA 8437 Q, 1 botol miras merk Iceland berinisial F.A (24 th) pekerjaan swasta Nopol motor Honda Beat hitam DS 5526 AM.
Dengan diadakannya pemeriksaan rutin seperti ini, Dansatgas Pamtas Yonif Raider 300/Bjw Letkol Inf Ary Sutrisno, S.I.P, memerintahkan kepada personil Satgas agar terus melakukan pemeriksaan bagi pengguna kendaraan yang melintas diwilayah pengawasan baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat yang bertujuan untuk meminimalisir tindak kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat “. (Pendam III/Siliwangi).