Hukrim

Barang Bukti Narkoba Miliaran Rupiah Dimusnahkan

BANDUNG.SJN COM,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung musnahkan barang bukti narkoba senilai miliaran rupiah berupa ganja 16 kilogram, dua kilogram sabu dan lima ribu lebih tablet psikotoprika hasil penindakan perkara dalam satu tahun.

Kajari Bandung, Nurizal menjelaskan, barang bukti tersebut didapatkan dari penanganan perkara tindak pidana umum dan pidana khusus dari September 2018 hingga September 2019.

“Barang bukti yang akan dimusnahkan ini sudah memikiki kekuatan hukum tetap dan telah melalui proses persidangan dan sudah diputus di Pengadilan Negeri Bandung,” ujar Nurizal disela pemusnahan barang bukti dilaksanakan di kawasan upacara kantor Kejari Bandung, Rabu 6 November 2019.

Barang bukti tersebut tercatat dari 678 perkara pidana umum, dan satu perkara pidana khusus. Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yaitu ganja seberat 16.845,1186 gram, gorila sebanyak 2.042.2765, gram kocain sebanyak 17.6132 gram, sabu seberat 2.661.89169 gram, dan psikotropika berbagai merk sebanyak 5.156 tablet.

Selain kasus narkoba, pihaknya memusnahkan barang bukti kasus perjudian sebanyak 26 perkara, undang – undang kesehatan 19 perkara, kejahatan lainnya sebanyak 134 perkara, senajata api dan minuman keras sebanyak 420 botol. “Untuk pidana khusus sebanyak satu perkara, yakni penyelundupan 146 bibit lobster,” ujarnya. (difa)