Gubernur dan 18 Bupati/ Walikota se-Jabar Terima Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/ Kelurahan dari Menkumham
BANDUNG.SJN COM,-Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus berupaya meningkatkan pencapaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai kelanjutan dari program keluarga sadar hukum.
Hingga 2018, Jabar memiliki 2.640 Desa/Kelurahan Sadar Hukum dari 5.312 desa dan 645 kelurahan yang ada. Dan di tahun 2019, sebanyak 130 desa/kelurahan (116 des dan 14 kelurahan di 97 kecamatan) telah ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Totalnya, Jabar memiliki 2.770 Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan rincian 2.272 desa dan 498 kelurahan sekaligus menjadi provinsi dengan jumlah Desa/Kelurahan Sadar Hukum terbanyak di Tanah Air.
Untuk itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) melalui Menkumham Yasonna H. Laoly pun memberikan penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan kepada Gubernur Jabar dan 18 Bupati/Wali Kota se-Jabar.
Penghargaan tersebut diberikan berkat inovasi, jasa, dan komitmen gubernur dan kepala daerah dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya desa dan kelurahan melalui pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
18 Bupati/Wali Kota yang mendapat penghargaan yakni Bupati Bogor, Bupati Sukabumi, Bupati Bekasi, Bupati Karawang, Bupati Purwakarta, Bupati Subang, Bupati Cirebon, Bupati Majalengka, Bupati Kuningan, Bupati Bandung, Bupati Sumedang, Bupati Garut, Bupati Ciamis, Bupati Pangandaran, Bupati Bandung Barat, Bupati Tasikmalaya, serta Wali Kota Depok dan Wali Kota Bandung.
Adapun Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan desa/kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya telah memenuhi kriteria sadar hukum berdasarkan SE Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenhumkam serta penilaian E-Darkum oleh Pemda Provinsi Jabar.
Menurut Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum yang mendampingi Menkumham dalam acara peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Award Pemda Provinsi Jabar Tahun 2019 di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (4/12/19), program desa/kelurahan sadar hukum akan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemangku kebijakan tentang hukum.
Apabila tingkat ketaatan hukum masyarakat tinggi, lanjut Uu, kegiatan pembangunan pun akan berjalan dengan baik dan situasi keamanan akan kondusif.
“Karena dengan kita taat pada hukum maka seluruh aktifitas yang ada di Jawa Barat akan nyaman, aman, tenang, dan kondusif karena mereka (masyarakat) tidak melanggar hukum. Kegiatan sehari-hari aman, tidak ada ketakutan dan lainnya. Artinya hukum adalah sesuatu untuk melindungi kehidupan kita,” ucap Uu.
Uu menegaskan bahwa predikat sebagai provinsi dengan desa/kelurahan sadar hukum terbanyak di Indonesia pun membuktikan bahwa Jabar adalah provinsi yang menjunjung tinggi toleransi.
“Terbukti masyarakat Jawa Barat adalah peraih penghargaan dalam kesadaran hukum tertinggi dan terbanyak dibanding provinsi lain. Berarti dengan kesadaran hukum, soal intoleransi terhapus,” jelasnya.
Untuk itu, Uu berharap jumlah desa/kelurahan sadar hukum di Jabar akan semakin meningkat tiap tahunnya. Pihaknya pun akan terus melakukan upaya pembinaan melalui penyuluhan kepada seluruh desa/kelurahan yang ada di 27 kabupaten/kota.
Sementara itu, Menkumham mengapresiasi upaya Pemda Provinsi Jabar dalam mendukung program pembinaan desa/kelurahan sadar hukum ini. Menurutnya, pencapaian Jabar merupakan bentuk sinergitas antara pemda dan pemerintah pusat.
“Memang Jawa Barat memperoleh persentase tertinggi hampir 50 persen (dari jumlah desa/kelurahan di wilayahnya) sudah mempunyai predikat sadar hukum. Dan bagi desa/kelurahan yang sudah menerima (predikat desa/kelurahan sadar hukum), teruslah meningkatkan kesadaran hukum warganya,” kata Yasonna.
Yasonna pun menuturkan, hukum adalah upaya negara untuk menjaga tatanan kehidupan agar kita bisa bekerja dan melaksanakan pembangunan yang berujung kepada kemajuan bangsa.
“Korelasi kesadaran hukum dan pembangunan dan kemajuan suatu bangsa sangat erat sekali. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat di suatu negara semakin maju dan berkembanglah bangsa dan negara itu,” ucapnya sambil merujuk Singapura dan Jepang.
Terkait Desa/Kelurahan Sadar Hukum, ada empat dimensi indeks yang menjadi kriteria penilaian yaitu akses informasi (20 persen), implementasi hukum (40 persen), akses keadilan (20 persen), serta demokrasi dan regulasi (20 persen) dengan kategori desa/kelurahan sadar hukum tinggi, cukup, dan kurang.
Salah satu kepala desa penerima penghargaan yaitu Kepala Desa Gintung Kerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Muhammad Tabrani, mengaku bangga bisa mewakili Karawang menjadi desa dengan predikat desa sadar hukum.
Muhammad berujar, ada berbagai upaya yang dilakukan Desa Gintung Kerta untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakatnya, seperti sosialisasi berbagai aturan hingga menyediakan sarana dan prasarana untuk pengelolaan sampah.
“Melalui sosialisasi dan coba kita sediakan sarana prasarana jasa angkutan sampah, sosialisasi kepada RT, tokoh masyarakat. Kalau mengenai rumah tangga kita sosialisasi, kita berikan pengertian kepada ibu-ibu, PKK, dan masyaralat lain,” tutur Muhammad.
“Walaupun memang agak sedikit berat (untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum), semua masyarakat diharapkan akan semakin sadar dengan hukum,” harapnya.
Untuk JDIH Award 2019, Pemerintah Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kota Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kota Bekasi, dan Kota Depok menerima penghargaan kategori Layanan Prima.
Selain itu, penghargaan JDIH Award Terbaik diberikan kepada Kota Sukabumi (Terbaik I), Kabupaten Garut (Terbaik II), dan Kabupaten Bandung (Terbaik III). Ketiganya menerima piagam penghargaan dan uang pembinaan sebesar Rp 10 juta (Terbaik I), Rp 7,5 juta (Terbaik II), dan Rp 5 juta (Terbaik III).(hms/die)