Hukrim

Kejari Ciamis Tahan Tersangka Korupsi Retribusi Situ Lengkong

CIAMIS.SJN COM.-Setelah menetapkan tersangka pada Rabu (22/7/2020) lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis kini menahan RH eks Kades Panjalu diduga melakukan tindak pidana korupsi retribusi Situ Lengkung, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

“Sekarang 16 September 2020 kami melakukan penahanan terhadap tersangka RH, bersangkutan mantan Kades Panjalu. Atas dugaan korupsi retribusi Situ Lengkong Panjalu,” ujar Kasi Pidsus Kejari Ciamis A Tri Nugraha usai melakukan penahanan di Kantor Kejari Ciamis, Rabu (16/9/2020).

Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP). Kerugian negara atas dugaan tindakan korupsi tersebut mencapai Rp 2,2 milyar lebih.
Tri menjelaskan Tersangka melakukan tindakan tersebut sekitar dari tahun 2015-2018. Yang mana tersangka tidak menyetorkan pendapatan asli daerah (PAD) sesuai Perbup Ciamis tentang dana bagi hasil.
Atas perbuatannya, Tersangka dijerat pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun.

“Dalam waktu dekat secepatnya akan kami limpahkan ke pengendalian untuk menjalani persidangan. Saat ini tidak ada tersangka lainnya, kami akan lakukan pendalaman,” ungkap Tri.

Saat ini, Kejari Ciamis kini tengah menangani 2 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Desa di Ciamis. Satu kasus ditangani oleh Polres Ciamis yang kini telah dilimpahkan ke Kejari.

“Sekarang melakukan penahanan terhadap mantan Kades Panjalu dan mantan Kades Nagarajaya Kecamatan Panawangan,” jelas Tri.(zaenal)