Pemerintahan

PPKM Level 3 Semua Daerah Batal, Ridwan Kamil: Pengetatan di Jabar Tetap Diberlakukan

BANDUNG.SJN COM.-Perayaan Natal dan Tahun Baru akan berdampak bagi sejumlah tempat wisata di Jabar. Demi mengantisipasi potensi kerumunan, Pemda Provinsi Jabar akan melakukan skrining ketat bagi pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyebut, destinasi wisata akan diperketat dengan maksimal 75 persen pengunjung. Salah satu syarat masuknya, mewajibkan wisatawan melakukan scan QR menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Tempat wisata dibatasi maksimal 75 persen dengan mewajibkan skrining PeduliLindungi yang dipergunakan,” ujar Gubernur di Gedung Sate Kota Bandung, Selasa (7/12/21).

Penggunaan PeduliLindungi pun menurut Gubernur akan terus disosialisasikan kepada pengelola wisata, agar aplikasi tersebut bisa digunakan secara maksimal, bukam sebatas formalitas.

“Kami melakukan sampling banyak ditemukan bahwa PeduliLindungi itu hanya formalitas yang tidak dipergunakan, seolah-olah ada di pintu gerbangnya tapi tidak dilakukan pengecekan,” katanya.

Maka dari itu, ia bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata provinsi Jabar juga forkopimda, sedang menyiapkan mekanisme untuk menyosialisasikan kepada pengelola wisata terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang dirasa kurang maksimal.

“Jadi kami sudah melakukan menyiapkan mekanisme sosialisasi dan akan memberikan sanksi penutupan dan sanksi lainnya jika ditemukan bahwa proses skrining kepada pengunjung terkait aplikasi PeduliLindungi itu tidak dipergunakan semestinya,” imbuhnya.

Pihak Polda Jabar pun akan bahu membahu bersama 27 pemda kabupaten/kota untuk mengamankan tempat wisata dengan mengoptimalkan petugas. Hal itu dilakukan demi memastikan penerapan protokol kesehatan di tempat wisata.

Satgas kab/kota diharapkan mengawasi ketat dan memastikan pengelola tempat wisata menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pemda diminta tegas kepada pengelola yang melanggar.

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan PPKM Level 3 berlaku di semua daerah 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022. Dalam kebijakan baru, PPKM disesuaikan dengan kondisi faktual daerah, di mana tempat wisata dibuka dengam kapasitas 75 persen. (hms)