POLRI

Press Conference Pelaku Pengemasan dan Penjualan Miras Ciu, Kapolres : Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

KOTA TASIK. SJN COM. – Pengungkapan dugaan tindak pidana menjual, menawarkan, membagikan barang yang diketahuinya berbahaya bagi jiwa dan kesehatan orang lain jenis minuman keras ciu bentuk kemasan dilaksanakan Press Conference di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin pagi (24/01/2022).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si. menuturkan bahwa beberapa waktu lalu Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan Pelaku/Produsen pengemasan dan penjualan minuman keras rumahan jenis ciu yang di kemas dengan cup Doraemon dan Frozen. Pelaku inisial RH (34) warga cihideung, AA (26) warga Purbaratu dan dan RM (26) warga Manonjaya.

“Para pelaku berbisnis minuman keras jenis ciu kemasan ini telah berjalan sekitar 8 bulan,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 1.100 gelas plastik ukuran 250 ml atau cup, 28 galon berusi ciu dan 32 galon kosong serta 2 alat pengemas minuman.

“Keuntungan si pelaku sekitar 7 juta per bulan,” tambahnya.

Kapolres juga menambahkan bahwa miras jenis ciu kemasan ini menyasar anak muda karena harga yang terjangkau dan biasanya dicampur minuman suplemen lainnya.

Menurut keterangan pelaku utama RH warga Perumahan Green Selaawi Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, menerangkan bahwa bahan baku miras tersebut dibeli dari Wilayah Jawa Tengah dengan harga Rp.19.000 per galon, kemudian di rumah pelaku di buat bentuk kemasan cup ukuran 250 ml dijual dengan harga Rp.10.000.

Karena perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHPidana, Pasal 140 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 106 jo Pasal 24 UU No. 7 Tahun 2014 tentang 0erdagangan serta Pasal 55 KUHPidana.

“Pelaku terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.(Joy)