Anggota DPRD Jabar Nia Purnakania Sosialisasi Raperda RTRW
KAB BANDUNG.SJN COM.-Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj.Nia Purnakania.SH.,M,Kn, menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Pemprov Jawa Barat, di Desa Rancakasumba, Kecamatan, Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Jumat (4/2/2022).
Anggota DPRD Jabar Daerah Pemilihan II (Kabupaten Bandung) ini menjelaskan, dipilihnya sosialiasi Raperda RTRW ini karena pihaknya sedang menggodok bersama Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat. Raperda ini menurutnya harus diketahui oleh masyarakat mengenai perencanaan pembangunan di dalam penataan ruang yang akan menjadi acuan untuk RTRW kabupaten kota di Jawa Barat.
“Pansus VI yang sedang menggodok Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat dan penting untuk disosialisasilan kepada masyarakat. Karena ini merupakan perencanaan pembangunan di dalam penataan ruang, sehingga nantinya dijabarkan mengenai perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang yang nantinya akan menjadi acuan untuk RTRW kabupaten/kota,” jelas Nia dalam paparannya.
Nia menambahkan, untuk Raperda Perubahan RTRW sekarang ini ada kebijakan strategis nasional. Salah satunya ada Undang-undang Cipta Kerja serta UU Pesisir Pantai, yang harus digabungkan dalam perda RTRW yang sebelumnya tidak ada.
“Ada UU Ciptaker dan UU Pesisir Pantai dan program strategis nasional lainnya, yang harus kita masukan dalam Raperda RTRW,” tambah anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar ini.
Nia berharap dengan sosialisasi Raperda RTRW agar masyarakat mengerti dan mengetahui penataan ruang di Jawa Barat yang mencakup daerah pemukiman, pertanian dan kehutanan.
“Diharapkan masyarakat jadi tahu penataan ruang seperti apa. Jadi, penataan ruang ini kan bukan hanya mengenai infrastruktur. Tapi mencakup pemukiman, pertanian dan kehutanan. Mana yang boleh dimanfaatkan mana yang tidak. Sehingga masyarakat bisa mengikuti aturan dari Raperda RTRWJawa Barat ini nantinya kalau sudah disahkan,” tutup Nia Purnakania. (die)