Regional

Camat Baregbeg Larang Wartawan Publikasikan Sosialisasi Peningkatan IDM

Ciamis.Swara Jabbar Com.-Sosialisasi peningkatan dari Desa Maju menjadi Desa Mandiri adalah kegiatan internal, untuk itu tidak boleh dipublikasikan oleh media, hal itu diungkapkan Camat Baregbeg, Hj. Sarifah ketika menghadiri acara Sosialisasi Indeks Desa Mandiri (IDM).

Kegiatan tersebut digelar oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Jelat bersama unsur perangkat Desa Jelat dan Camat Baregbeg, Rabu (25/05/2022) di Ruang Rapat Desa Jelat, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis.

Namun beberapa orang wartawan yang akan meliput kegiatan tersebut tidak diperbolehkan untuk mengambil gambar dan video bahkan mendapatkan ancaman penuntutan dari Sarifah.

Dalam kegiatan tersebut, Sarifah mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi untuk peningkatan dari Desa Maju menjadi Desa Mandiri tersebut merupakan kegiatan yang sangat positif, namun pihaknya tidak mau kegiatan tersebut dipublikasikan di surat kabar maupun media lainnya.

“Ini kegiatan internal untuk meningkatkan Desa Jelat menjadi desa mandiri. Desa lain di Kecamatan Baregbeg sudah masuk dalam katagori desa maju. Kegiatan ini tidak boleh dipublikasikan,” tegasnya.

Selain itu dia juga menegaskan jika wartawan yang tetap meliput kegiatan sosialisasi tersebut maka dirinya tidak akan segan untuk menuntut wartawan tersebut ke jalur hukum.

“Jika dari awak media tetap melakukan peliputan kegiatan sosialisasi IDM ini, saya bisa dan berhak untuk menuntut wartawan ke jalur hukum,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Demisioner Presiden Mahasiswa Universitas Galuh Ciamis, Rizal Purwonugroho menjelaskan bahwa itu merupakan indikasi ketidaktahuan Camat terkait fungsi wartawan dan undang-undang pers.

“Camat itu figur atau tokoh pemimpin di daerah secara etika harusnya lebih faham tugas dan fungsi dari wartawan. Sangat disayangkan karena dari undang-undang keterbukaan publik juga harusnya memberikan keleluasan kepada media,” kata dia saat dikonfirmasi.

Menurutnya, sosialisasi IDM tersebut bertujuan untuk membangun desa agar lebih baik. Seharusnya dipublikasikan agar informasi tersebut tersebar ke masyarakat.

“Dari bentuk demokrasi ini sudah salah karena secara tidak langsung kebebasan demokrasi sudah diciderai kebebasan berpendapat yang dituangkan dalam undang-undang pers,” jelasnya.

Dijelaskan Rizal, camat merupakan seorang publik figur maka sudah seharusnya bisa menjaga etika terhadap para wartawan yang sedang menjalankan tugas-tugas peliputan jurnalistik di lapangan.

“Dalam undang-undang keterbukaan informasi publik, itu dijelaskan ada beberapa informasi yang tertutup dan tidak tertutup, Camat Baregbeg terlalu gegabah mengeluarkan statement selerti itu,” ucapnya.

Rizal menegaskan, bahwa seorang camat jika menyebut akan menuntut wartawan dalam konteks peliputan sosialisasi IDM itu sudah keterlaluan.

“Sebagai camat tidak boleh terkesan arogan, kegiatan itu sah-sah saja untuk dipublimasikan,” pungkasnya. (Zenal)