Parlementaria

Legislator PKS Hj. Sari Sundari : Kiprah Tenaga Motekar Perlu Dukungan Pemerintah

Kab Bandung.Swara Jabbar Com.-Motivator Ketahanan Keluarga yang juga merupakan singkatan dari MOTEKAR, adalah Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) berasal dari masyarakat desa/kelurahan setempat yang memiliki pengetahuan, kemauan, dan kemampuan memfasilitasi kegiatan pemberdayaan keluarga prasejahtera dan perempuan untuk meningkatkan kualitas hidupnya agar lebih baik.
Tujuan Umum dalam kebijakan program fasilitasi Kader Pemberdayaan Masyarakat sebagai tenaga Motivator Ketahanan Keluarga (MOTEKAR) adalah menyatu-padukan pola pembinaan keluarga dan pemberdayaan perempuan yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup sejahtera lahir dan batin yang melibatkan partisipasi masyarakat dan lembaga terkait dalam semua tingkatan. Hal ini dikatakan Anggota Komisi V DPRD Jabar Hj.Sari Sundari.

Lebih jauh Politisi Perempuan Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  asal Dapil Jabar II  (Kabupaten Bandung) menuturkan Motekar rmereka yang konsen terhadap ketahanan keluarga.Memang di Kabupaten Bandung ini baru ada di 6 Kecamatan dari 31 Kecamatan, tenaga Motekar ini,Insya Allah, teman-teman ini selalu koloborasi dan apa yang harus diperjuangkan, semoga ada keberpihakan dari pihak Pemerintah kepada tenaga motekar ujarnya.

Hj.Sari Sundari menegaskan  Tenaga Motekar di Kabupaten Bandung sangat luar biasa, meskipun hanya ada 6 Kecamatan, akan tetapi mereka bekerja lintas kecamatan, ketika ada butuh bantuan, mereka itu melintas, ini luar biasa. Tolong diperhatikan dari intensifnya jangan telat-telat tegas Hj Sari Sundari.
Tujuan Khusus dalam kebijakan program fasilitasi Kader Pemberdayaan Masyarakat sebagai tenaga MOTEKAR dalam pembangunan kesejahteraan keluarga di Jawa Barat antara lain :Meningkatkan kualitas hidup keluarga pra-sejahtera menjadikan keluarga sejahtera di Jawa Barat, Mengoptimalkan peran perempuan dalam ketahanan keluarga, baik dari aspek pendidikan, sosial, ekonomi, budaya, dan politik agar memiliki keberdayaan diri dalam kehidupan keluarga dan masyarakat.Mengembangkan pola-pola pengkaderan tenaga MOTEKAR sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat di tingkat kelurahan/desa untuk memfasilitasi berbagai permasalahan dalam keluarga pra-sejahtera.Mendorong sinergitas program fasilitasi Kader Pemberdayaan Masyarakat sebagi tenaga MOTEKAR dengan program lain yang memiliki keterkaitan yang dilakukan SKPD pada tingkatan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Barat dan Meningkatkan kapasitas pelaku masyarakat dan aparatur pemerintahan pada tingkatan desa/kelurahan di Jawa Barat.
Perlu diketahui. Motekar adalah agen yang dibentuk oleh pemerintah daerah Jawa barat melalui DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana) untuk melakukan program pendampingan dan pemberdayaan keluarga.

Program Motekar merupakan implementasi dari amanat Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, yang digagas oleh BP3AKB (sebelum berubah menjadi DP3AKB) pada tahun 2015 lalu. Tugas para Motekar antara lain memberikan penjelasan, pemahaman dan penyuluhan kepada masyarakat terkait dengan program KB, kesehatan, pendidikan dan upaya peningkatan kesejahteraan keluarga. Selain itu, para Motekar juga akan menghimpun data by name by address data kependudukan di desanya masing-masing secara akurat ujarnya.

Kita ketahui Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempunyai Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Peneyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.Perda ini merupakan Perda yang pertama di Indonesia.
Dalam perda tersebut dikatakan, Pembangunan Ketahanan Keluarga adalah upaya komprehensif, berkesinambungan, gradual, koordinatif, dan optimal secara berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kab./Kota, pemangku kepentingan terkait dan masyarakat, dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhan keluarga untuk berkembang guna hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir batin.
Penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga sebagaimana diatur dalam UU Nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga. Sebagai unit sosial terkecil di masyarakat, keluarga perlu dibina dengan baik. Karena keluarga akan berpengaruh terhadap masyarakat, negara dan peradaban. Oleh Karena itu Pemerintah memandang perlu untuk melindungi keluarga yang didalamnya ada anak dan perempuan. Dimana sampai saat ini anak dan perempuan masih menjadi objek pungkasnya. (AP)