Pemerintahan

Atasi PMK , Pengawasan Lalu Lintas Hewan Ternak Diperketat

Bandung.Swara Jabbar Com.-Pengawasan lalu lintas hewan ternak antar daerah di Provinsi Jawa Barat, diperketat . Pemda Provinsi Jabar pun sudah mengeluarkan Surat Edaran, tentang Standar Operasional Prosedur Lalu Lintas Hewan Ternak.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) PMK Jabar Supriyanto menjelaskan, Surat Edaran tersebut bertujuan untuk mengelola lalu lintas dan kedatangan hewan ternak dari daerah lain, sebagai upaya mencegah penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Mitigasi kita begitu, yang pertama, hewan yang dilalulintaskan harus sehat. Itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH. Surat itu merupakan pernyataan profesional dari profesi dokter hewan yang bertanggung jawab,” kata Supriyanto di Pangandaran, belum lama ini.

“Artinya, hewan yang dilalulintaskan sudah melalui pemeriksaan sebelum mengeluarkan SKKH ataupun sebelum melalui yang namanya analisa risiko,” imbuhnya.

Menurut Supriyanto, salah satu analisis risiko yang dokter hewan lakukan, yakni memetakan penularan PMK di satu lokasi. Jika di lokasi tersebut ada hewan ternak yang terpapar PMK, maka hewan ternak di sekitar tidak akan mendapatkan SKKH. Analisis itu merujuk pada sifat penularan PMK yang cepat.

“Dengan sifat penularan PMK yang sangat cepat, dalam jarak rentang 20-30 meter, hampir kemungkinan sudah terpapar. Jadi sangat berisiko untuk melalulintaskan ternak, yang jaraknya berdekatan dengan lokasi ternak yang sudah terpapar PMK,” ucapnya.

Selain itu, kata Supriyanto, pengecekan lalu lintas hewan ternak di perbatasan diperketat. Petugas yang berada di check point tersebut nantinya akan melihat kondisi hewan ternak. Jika ada hewan ternak yang bergejala, maka akan ditolak untuk masuk ke Jabar.

“Perjalanan itu merupakan salah satu faktor stres buat hewan. Ketika hewan stres, kalau ada penyakit, itu akan terekspos. Hewan akan menunjukkan gejala klinis, sehingga ketika melewati pintu perbatasan itu bisa kita ketahui,” ucapnya.

“Ketika ada yang terlewatkan, maka hewan ternak harus lebih dulu diisolasi selama masa inkubasi atau sekitar 1-14 hari. Jika ada gejala, hewan ternak tersebut akan mendapatkan penanganan,” imbuhnya.
Penguatan pengawasan lalu lintas hewan ternak pun dilakukan di jalan tol dengan menghadirkan check point atau titik pengecekan mobile. (die)