Pemerintahan

Hewan Ternak Terjangkit PMK, dihimbau Jangan Panik

Sukabumi.Swara Jabbar.-Ketua Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Jawa Barat VI (membawahi Sukabumi dan Cianjur) Riki Barata mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik dengan keberadaan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang saat ini sudah masuk wilayah Kota Sukabumi, Jabar.

“PMK memang berbahaya untuk hewan ternak memamah biak seperti domba, kambing, sapi, kerbau maupun unta karena bisa menyebabkan kematian, tetapi penyakit ini tidak menyerang manusia,” katanya di Sukabumi.

Meskipun demikian, ia tetap mengingatkan masyarakat khususnya peternak atau pelaku usaha yang bergerak di bidang peternakan untuk tetap waspada dan melakukan pencegahan secara maksimal, karena PMK cepat menyebar menginfeksi hewan ternak.

Ia menjelaskan PMK pertama kali ditemukan di Indonesia pada 1887 silam yang menginfeksi hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba termasuk unta. Adapun gejala hewan yang tertular virus penyebab PMK seperti menyebabkan luka melepuh pada mulut dan kuku hewan produksi air liur berlebihan dan demam.

Pihaknya yang membawahi wilayah Cianjur dan Sukabumi sejak bulan lalu atau tepatnya Mei 2022 bersama dengan dinas terkait telah melaksanakan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran PMK.

Salah satunya dengan cara menerjunkan dokter hewan untuk terlibat langsung dalam pengawasan perdagangan hewan ternak dan aktivitas peternakan ternak.

“Pencegahan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, tetapi merupakan tugas utama dari para peternak agar PMK tidak menyebar. Cara yang paling efektif adalah selalu menjaga kebersihan kandang, secara rutin menyemprot kandang dengan desinfektan, memberikan pangan yang bergizi dan asupan vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh hewan ternak,” tambahnya.

Riki mengatakan peternak pun harus berani melapor kepada petugas kesehatan hewan jika ada hewan ternaknya yang bergejala PMK agar bisa langsung ditindaklanjuti dan mengimbau untuk sementara tidak mendatangkan hewan dari daerah terjangkit PMK.(*)