Pemerintahan

DKKP Kota Bandung Awasi Lalu Lintas Maupun Distribusi Hewan Ternak, Tekan PMK

Bandung.Swara Jabbar Com.-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan satuan tugas (satgas) untuk mengawasi lalu lintas maupun distribusi hewan ternak guna mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) menyusul adanya lima hewan ternak di daerah tersebut dinyatakan positif terjangkit PMK.

“Lima sapi ini masih ada di peternakan Babakan Ciparay dan sedang diisolasi. Tapi, info terbaru, sudah mulai menunjukkan gejala baik, seperti nafsu makan sudah meningkat dan air liurnya juga sudah tidak terlalu banyak,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung Gin Gin Ginanjar, di Bandung, Jawa Barat.

Menurut dia, beberapa kabupaten atau kota di sekeliling Kota Bandung masuk ke zona merah PMK antara lain, Cianjur, Sumedang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Purwakarta, dan Garut.

“Bahkan, Garut sampai mengeluarkan status kejadian luar biasa (KLB). Kasus di Kota Bandung ini juga terjadi karena peternak ambil hewan dari Purwakarta,” kata dia.

Padahal, kata dia, sebelumnya DKPP Kota Bandung telah melarang para peternak menerima hewan tanpa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). DKPP Kota Bandung meminta para peternak untuk menghabiskan stok yang ada terlebih dulu.

“Jika para pengirim dan peternak tidak bisa menunjukkan hewannya bebas PMK, maka hewan-hewan tersebut harus ditolak masuk Kota Bandung. Sudah ada tiga kendaraan yang kita tolak, asalnya dari Lumajang dan Sumedang, karena tidak menunjukkan SKKH. Satu truk itu isinya 12-16 ekor sapi,” kata dia. (*)