Pemerintahan

Pos Penyekatan Pengangkutan Hewan Ternak, Antisipasi PMK

Pangandaran.Swara Jabbar Com.-Antisipasi wabah penyakit mulut dan kuku ( PMK ), Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran melakukan penyekatan di setiap perbatasan.

Satu di antaranya, penyekatan di Pos Pancimas Kalipucang atau akses utama jalan raya menuju Pangandaran, Ciamis, dan Banyumas, Cilacap, Jawa tengah.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, Sutriaman, menyampaikan belum ditemukan hewan ternak, sapi atau kambing, yang terkena PMK.

“Jadi, sampai saat ini di Pangandaran masih bebas. Ya gak tahu ke depan, mudah-mudahan gak ada, selamanya,” ujarnya.

Untuk antisipasinya, setelah ada surat edaran pemberitahuan dari Menteri pertanian mengenai wabah PMK ini, pihaknya langsung mengambil tindakan tegas.

Pertama, sosialisasi kepada para peternak dan pedagang ternak tentang PMK yang mungkin sudah ada di beberapa provinsi dan Kabupaten yang sudah terkena.

“Kami juga mengecek ke lapangan, tentang keberadaan penyakit tersebut. Ternyata, (di Pangandaran) tidak ada,” katanya.

“Kami tugaskan petugas di lapangan untuk menambah ketahanan tubuh pada hewan tersebut, memberikan vitamin dan penyemprotan disinfektan di kandang.”

Dinas Pertanian juga bekerja sama dengan Pemerintahan Kecamatan, Polsek, dan Polres untuk mengadakan penyekatan – atau pemeriksaan hewan dari luar di titik tertentu.

“Kami mendirikan cek poin di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Barat yaitu di daerah Pancimas Kalipucang,” ucapnya.

Ini untuk antisipasi adanya pengangkutan hewan dari luar yang masuk ke Pangandaran.

Penyekatan itu bukan berarti menolak kedatangan hewan dari luar, tapi untuk memeriksa kesehatan hewan yang masuk.

“Kami periksa mulai surat-surat seperti SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan), dan surat jalan,” ucapnya.

“Saya maklumi memang untuk sekarang, para pedagang sulit untuk mendapatkan SKKH lantaran di seluruh wilayah juga harus hati-hati mengeluarkan surat SKKH itu.”

“Karena tidak mau mengambil risiko, mengeluarkan SKKH, tapi tahu-tahu hewan tersebut saat terkena PMK di perjalanan ke pasar. Jadi, agak sulit mendapatkan SKKH,” kata Sutriaman.

Jika tidak ada pengangkut hewan yang membawa SKKH, Dinas Pertanian akan memeriksa hewan secara fisik.

Disarankan agar hewan itu tidak dibiarkan kontak dengan hewan lainnya. Harus dipisahkan di kandang khusus, serta diawasi selama kurang lebih 5 hari.

“Kalau sudah dinyatakan sehat, sapi tersebut bisa dipasarkan. Kami bersama Kapolres Pangandaran sudah sepakati untuk bersama-sama mengantisipasi, jangan sampai PMK tersebut menyebar di Pangandaran,” ujar Sutriaman. (*)