Parlementaria

Aspirasi Masyarakat Lewat Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD)

Kota Bekasi.Swara Jabbar Com.-Masa reses merupakan masa para anggota dewan bekerja diluar gedung DPRD dalam rangka menjaring, menampung aspirasi masyarakat di dapil masing-masing serta melaksanakan fungsi pengawasan.

Tujuan reses ialah menyerap dan menindak lanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggung jawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

Salah satunya Hj.Sumiyati,S.Pd.i.,M.I.Pol anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari fraksi PDIP Dapil Jawa Barat VIII yang meliputi Kota Bekasi dan Kota Depok, melaksanakan fungsinya sebagai anggota dewan dengan menggelar reses I Tahun SidangĀ  2022-2023. Beberapa waktu lalu.
.

Adapun beberapa ajuan yang menjadi aspirasi masyarakat saat reses,diantaranya fasilitas umum seperti saluran air guna menanggulangi banjir tahunan,jalan lingkungan,soal kesehatan dalam hal ini BPJS,di bauatnya sarana olahraga masyarakat,minta program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di lanjutkan.

Politisi perempuan partai berlambang banteng moncong putih ini mengatakan, aspirasi yang disampaikan masyarakat tersebut nantinya akan disusun berupa hasil reses yang akan disampaikan oleh fraksi,kemudian akan dilaporkan di hadapan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat agar dapat ditindaklanjuti oleh unsur pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai usulan program pembangunan.

Pada kesempatan itu pula Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat ini menyampaikan tentang mekanisme cara mengajukan bantuan yang ditujukan ke pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Perlu diketahui pengajuan bantuan sekarang berbeda dengan tahun sebelumnya, sekarang via online, yaitu dengan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) milik Pemprov Jawa Barat,pungkasnya. (AP)