Parlementaria

Aep Nurdin Serap Aspirasi Rakyat.

Kab Bandung Barat.Swara Jabbar Com.-Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Aep Nurdin mengatakan “Tugas dan kewajiban anggota DPRD itu selain tugas-tugas rapat dan sidang juga ada reses,” tuturnya.

Disampaikan juga dalam sambutannya bahwa anggota Dewan harus bisa turun langsung ke daerah-daerah.
Karena kegiatan Reses seperti ini merupakan suatu kewajiban sebagai anggota dewan untuk turun langsung ke wilayah daerah pemilihannya. Hal ini dikatakan Saat Reses II Masa Sidang Tahun 2022-2023 di Gunung Halu Kabupaten Bandung Barat.

Hal ini untuk menyerap, menerima dan menampung aspirasi masyarakat serta dalam reses atau kunjungan kerja itu, anggota dewan dapat melakukan pertemuan dan komunikasi dua arah dengan Konstituen di Daerah Pemilihan masing-masing yang dilakukan secara rutin pada setiap masa Reses.

“Aspirasi-aspirasi itu , yang kemudian nanti akan disalurkan oleh para wakil rakyat itu dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi dan tugas Legislastif yang diamanatkan konstitusi,” ujar Aep Nurdin.

“Di DPRD Provinsi Jawa Barat ini , saya berada di Komisi III ,jadi semua aspirasi atau usulan pembangunan itu akan di sesuaikan dengan leading sektor yang ada dibawah komisi III,” Pungkasnya.(AP)