Parlementaria

Hj.Siti Muntamah Sosialisasi Pusat Distribusi Provinsi.

Bandung.Swara Jabbar Com.-Di Tahun sidang 2023 ini, DPRD Jabar mempunyai program kerja yaitu Penyebaran Perda.Pada pekan ini, sesuai kesepakatan dalam rapat Banmus DPRD Jabar, Perda yang disosialisasikan yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi.

Hal ini, diungkapkan Anggota Fraksi PKS DPRD Jabar Dapil Kota Bandung dan Cimahi, Hj. Siti Muntamah, dalam keterangannya kepada indofakta, Jum’at, (10/3).

Menurut Hj.Siti Muntamah, Perda tentang Pusat Distribusi Provinsi, sangatlah tepat disosialisasikan saat ini mengingat , beberapa pekan ke depan, Bulan Ramadhan akan segera tiba.

Pada Bulan Ramadhan, salah satunya kondisi bahan pokok harus dijaga kondisinya baik dari sisi pasokan maupun distribusi .

Menurut Siti, dalam Perda tentang Pusat Distribusi Provinsi, ada beberapa hal yang diatur diantaranya stabilitas Harga harus terus dijaga dan dikendalikan baik pasokan maupun harga dan kelancaran distribusi.

Sosialisasi Perda ini, dengan sasaran masyarakat luas, bagi wilayah kota seperti Kota Bandung dan Kota Cimahi, harus mampu membangun sinergitas dan kerjasama antar Kabupaten/Kota untuk menjaga kondisi kebutuhan pokok .

Koordinasi antar daerah, bagi Kota Bandung dan Kota Cimahi, sangatlah penting mengingat potensi agraris seperti kehutanan, perkebunan tak ada di dua kota ini.

Bagi masyarakat Luas, melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi, setidaknya mengetahui tempat untuk menyalurkan aspirasi ketika ada peristiwa gangguan kebutuhan pokok, tutup Hj.Siti Muntamah mengakhiri penjelasannya.(adv)