Parlementaria

Lina Ruslinawati Sosialisasi Perda Pusat Distribusi Provinsi

Kabupaten Sukabumi.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra, Dra.Hj. Lina Ruslinawati Dapil V (Kabupaten Sukabumi-Kota Sukabumi) melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat nomor 1 tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP) kepada masyarakat khususnya di Desa Cimahi Kecamatan Cicantanyan, Kabupaten Sukabumi. Sabtu (11/03/2023).

Menurutnya penyebarluasan perda ini dalam rangka memberitahukan masyarakat bahwa Pemerintah Provinsi sudah membuat Perda tentang pengendalian sembilan bahan pokok. Dan tentunya perda ini sangat berguna bagi Masyarakat.

“Sebetulnya kan perda ini pernah disosialisasikan terlebih dahulu pada saat Raperda. Dan tanggapan masyarakat bagus, sekarang baru penyebarluasan perda ini kepada masyarakat setelah menjadi Perda, perda ini tentang pusat distribusi sembilan bahan pokok, “jelas Lina

Dalam perda tersebut disebutkan, pusat distribusi yang dimiliki oleh BUMD Jawa Barat nantinya akan menampung seluruh hasil pertanian di Jawa Barat. Tujuannya untuk mengendalikan harga pasar.

“Tadi ada masyarakat bu buat dong perda, tentang bagaimana produk UMKM masuk ke pasar ritel seperti Indomart dan Alfamart. Saya bilang sudah tidak perlu, kan sudah ada perda ini. Didalam perda ini hasil pertanian masyarakat nantinya dikelola BMUM Jawa Barat, “terangnya.

“BUMD ini nantinya wajib membeli hasil pertanian di Jawa Barat ketika harga jual Anjlok dengan harga lanyak saat panen tiba. Kan biasanya kalau masa panen harganya anjlok nih, nah pusat distribusi ini wajib membeli. Lalu kemudian, ketika terjadi kekurangan saat bahan pertanian yang dibeli masyarakat tadi terjadi, BUMD ini wajib menjual kembali dengan harga yang wajar, “jelasnya.

Jadi, menurut orang yang juga sebagai wakil ketua Komisi II DPRD Jawa Barat ini meyebutkan, petani sendiri tidak perlu lagi takut ketika hasil pertaniannya tidak laku saat panen tiba karena harganya anjlok, petani bisa menjualnya ke busat Distribusi yang dikelola Pemerintah Jawa Barat.

“Ya seperti Telor, Ayam dan hasil pertanian lagi kelebihan produksi, disitu gunanya busat distribusi berperan dengan membeli hasil petani agar petani tidak merugi karena harga anjlok, “terangnya.

Dirinya mengatakan, untuk pusat distribusi ini pusatnya ada di Subang, tentunya akan memiliki cabang-cabang yang ada di Daerah seperti di Sukabumi, Pasalnya tidak mungkin juga petani Sukabumi memjual harus membawa ke Subang.

“Intinya tanggapan masyarakat tentang perda ini cukup baik dan ini yang dibutuhkan mereka, disaat masa-masa sulit untuk menjual hasil pertaniannya dengan harga lanyak, pemerintah sediakan pusat distribusi agar tidak merugi, “tukasnya. (adv)