Parlementaria

Tia Fitriani Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Jabar

Kab Bandung.Swara Jabbar Com.-Para pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri atau disebut juga Pekerja Migran Indonesia (PMI), kerap mendapatkan berbagai permasalahan, mulai dari permasalahan di lingkungan kerja, permasalahan sosial, hingga tindakan-tindakan kriminal.

Untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Provinsi Jawa Barat.

Agar Perda tentang Pekerja Migran ini diketahui oleh seluruh masyarakat Jawa Barat, maka anggota DPRD Provinsi Jawa Barat menyosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat, sesuai dengan daerah pemilihannya masing-masing.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Dapil Kabupaten Bandung Fraksi Nasdem Dra. Hj Tia Fitriani menggelar sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021 di Aula Desa Cibodas kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung, Senin (20/3/2023).

Disampaikan Tia Fitriani, pada sosialisasi Perda Jabar Nomor 2 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan pekerja migran, Masyarakat luar biasa sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.

Hadir pada kegiatan tersebut para kepala desa yang ada di kecamatan Pasirjambu maupun kecamatan Rancabali, Kapolsek Pasirjambu, serta para kader simpatisan Partai Nasdem dan para Dulur Satia yang ada di wilayah kecamatan Pasirjambu.

“Ini memang merupakan sebuah kesempatan Pemprov Jabar melalui Wakil Rakyat di daerahnya masing-masing untuk memperkenalkan Perda Jabar Nomor 2 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan pekerja migran ” ucap Tia Fitriani.

Kenapa ini harus dilakukan, lanjut Tia agar peran serta masyarakat bisa memahami dan bisa menyebarluaskan peraturan daerah tersebut.

Perda tersebut merupakan perlindungan bagi para pekerja migran yang bekerja diluar negeri khususnya untuk warga provinsi Jawa barat.

Berdasarkan data pengaduan Crisis Center Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tahun 2022, beberapa permasalahan yang dihadapi sepanjang 2019-2021 antara lain, gaji tidak dibayar, PMI gagal berangkat, perdagangan orang, pekerjaan tidak sesuai perjanjian kerja, tindak kekerasan dari majikan, depresi/sakit .

Maksud dan tujuan dari Perda tersebut untuk melindungi pekerja maupun calon pekerja dari perdagangan manusia, apalagi Jawa Barat yang dianggap cukup tinggi untuk kasus tersebut, dan itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi Jawa barat.
Tia Fitriani berharap dengan diadakannya sosialisasi Perda Jabar Nomor 2 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan pekerja migran ini pekerja migran, calon pekerja migran maupun masyarakat luas bisa memahami tentang perda tersebut, tuturnya. (AP)