Parlementaria

Hj.Cucu Sugyati Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) asal daerah Provinsi Jabar.

Kab Bandung.Swara Jabbar Com.-Beberapa daerah di Jabar, sudah beberapa tahun menjadi pemasok para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke mancanegara yang bekerja di berbagai jenis pekerjaan.

Namun, dalam perjalanannya dari para TKI tersebut ada yang berjalan tidak mulus. Dari beberapa kasus yang muncul mereka ada yang ditimpa persoalan, salah satunya persoalan hukum.

Beberapa kasus yang menimpa para TKI juga berupa kerugian yang dialami mereka baik sosial maupun ekonomi, misalnya gaji yang tak dibayar, TKI yang sakit bahkan ada yang meninggal ketika bekerja di luar negeri.

Dari kasus TKI yang muncul itu, dialami oleh para TKI ilegal.

Menyikapi kondisi demikian, Pemerintah Provinsi Jabar bersama DPRD Jabar, telah menyepakati terbitnya Regulasi berupa Perda dengan tujuan untuk memberikan perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri .

Perda itu, sudah terbit yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2021 rentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) asal daerah Provinsi Jabar.

“Dengan kondisi eksisting saat ini jumlah pencari kerja yang setiap tahun terus meningkat”, Perda P3MI asal Daerah Jabar harus disosialisasikan secara luas kepada masyarakat, ungkap Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jabar Dapil Kabupaten Bandung, Dr. Hj. Cucu Sugyati, Senin (20/3/2023)

Cucu, dalam keterangannya mengatakan sehubungan dengan hal itu, anggota DPRD Jabar di tiap Dapil melalui program penyebarluasan Perda , pada pertengahan Bulan Maret 2023, telah mensosialisasikan Perda P3MI asal Jabar kepada masyarakat.

Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat akan mengetahui dan memahami mekanisme perlindungan pekerja migran, sehingga pekerja migran ketika bekerja di luar negeri ada dalam “kondisi nyaman”, jelas Cucu

Cucu, dalam keterangannya mengatakan dengan terbitnya Perda tentang P3MI asal Daera Jabar, kasus adanya TKI ilegal dapat terpantau secara cepat, karena dalam salah satu pasal dalam Perda ini, diatur tugas pengawasan dari pemerintah di daerah kepada para pekerja migran baik dalam tahapan rencana pemberangkatan , tahap pelaksanaan bekerja di luar negeri dan tahap purna kerja.

Seiring dengan sosialisasi kepada masyarakat tentang Perda P3MI asal Daerah Jabar, Pemerintah Daerah dapat memaksimalkan program pelatihan sehingga pekerja migran yang nantinya akan bekerja ke luar negeri mempunyai kompetensi yang unggul.

Harapan lain kepada Pemerintah Daerah, dalam rangka mengimplementasikan Perda tentang P3MI asal Daerah Jabar, dapat memaksimalkan Pengawasan yang optimal, “tentunya untuk mewujudkan harapan ini Pemerintah Daerah bisa memaksimalkan Kerjasama dengan KBRI”. tutup Cucu mengakhiri penjelasannya (adv)