Pemerintahan

Satpol PP Bakal Rutin Awasi Jam Operasional Minimarket di Kota Cimahi

Cimahi.Swara Jabbar Com.-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi bakal melakukan pengawasan khusus terhadap minimarket atau toko modern. Hal itu dilakukan agar minimarket patuh terhadap jam operasional.

“Kami akan rutin melakukan pengawasan jam operasional minimarket. Karena ada laporan indikasi bahwa masih ada yang buka melebihi aturan,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kota Cimahi Ranto Sitanggang pada Kamis (8/6/2023).

Pengawasan jam operasional rencananya dilakukan setiap bulannya. Tujuannya, jelas Ranto, untuk melindungi eksistensi toko-toko kecil atau warung dan juga untuk menciptakan ketentraman, keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Cimahi.

“Dimana kita tahu bahwa kita sering mendengar adanya kejadian pencurian atah perampokan terhadap minimarket atau toko modern karena beroperasi sampai larut malam,” ujar Ranto.

Ranto melanjutkan, sebelumnya pihaknya melakukan pengawasan dan menemukan adanya minimarket yang melanggar jam operasional. Padahal, toko modern atau minimarket di Kota Cimahi dilarang beroperasi 24 jam.

“Betul kami semalam melakukan pengawasan jam operasional dan ternyata ditemukan ada 4 lokasi yang melanggar jam operasional,” ungkap Ranto.

Seperti diketahui, jam operasional minimarket di Kota Cimahi diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dalam aturan tersebut, minimarket di Kota Cimahi hanya diperbolehkam beroperasi mulai pukul 10.00 – 22.00 WIB.

Kecuali minimarket atau toko modern yang berlokasi di rumah sakit, SPBU, stasion dan terminal diizinkan untuk beroperasi 24 jam. “Tapi kan nyatanya kita lihat masih ada yang bandel dan melanggar. Ada yang buka jam 7 pagi, kemudian tutupnya lebih dari jam 10 malam. Itu kan melanggar Perda,” terang Ranto.

Dia menegaskan, minimarket yang melanggar jam operasional sudah ditandai dengan stiker bertuliskan ‘TOKO MODERN INI MELAKUKAN PELANGGARAN JAM OPERASIONAL’. Stiker peringatan itu dilarang untuk dilepaskan.

“Yang kedapatan itu kita langsung pasang stiker teguran langsung dan tidak boleh dilepas. Kalau melepas atau merusak nanti ada sanksinya,” tegas Ranto. (hms/difa)