Nia Purnakania Pansus II Adakan Kunker ke DPRD Bandung Barat.
Kabupaten Bandung Barat.Swara Jabbar Com -Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupten Bandung Barat bertempat di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Bandung Barat.Senin. (12/6/2023.).
Dalam kunjungan kerja tersebut hadir Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan Nia Purnakania.
Kunjungan kerja tersebut terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Lebih jauh Nia Purnakania mengatakan pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta memenuhi pencapaian indikator makro harus ditempuh mengikuti tuntutan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.
“itu semua tidak terlepas dengan pengelolaan keuangan yang akuntabel, sehingga akan terwujud kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat yang efisien, efektif, dan sesuai ketentuan,”ujarnya.
Legislator PDI Perjuangan Nia Purnakania asal Dapil Jabar II (Kabupaten Bandung) mengatakan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, semangat desentralisasi, demokratisasi, transparansi, dan akuntabilitas menjadi hal dominan dalam mewarnai proses penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah. Demikian halnya dengan permasalahan mengenai kerugian daerah yang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.
Untuk itu, setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelesaian dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kerugian daerah.
“Maka setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak yang merugikan,”tuturnya.
Nia Purnakania mengungkapkan sehubungan dengan hal tersebut, setiap kepala satuan kerja Perangkat Daerah wajib segera melakukan tuntutan ganti kerugian setelah mengetahui bahwa dalam satuan kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan terjadi kerugian.
Penyelesaian kerugian daerah perlu segera dilakukan untuk mengembalikan kekayaan daerah yang hilang atau berkurang serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab para pegawai negeri sipil/pejabat lain pada umumnya, dan para pengelola keuangan khususnya.
Pemerintah Daerah memandang perlu menetapkannya dalam bentuk Peraturan Daerah kembali tentang “Penyelenggaraan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah”, yang ruang lingkupnya dikhususkan terhadap Kerugian Daerah yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sesuai materi yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dengan Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah untuk memulihkan Kerugian Daerah yang telah terjadi,”Pungkas Nia Purnakania.(AP)